Sabtu, Oktober 5


Jakarta

Pemilik kendaraan tak perlu repot-repot ke Samsat saat melakukan perpanjangan STNK online. Nantinya STNK akan dikirim ke rumah. Tapi kalau belum sampai gimana ya?

Perpanjang STNK online memudahkan pemilik kendaraan saat membayar pajak tahunan. Tidak perlu ke luar rumah, bermodalkan ponsel perpanjang STNK bisa dilakukan dari mana pun. Kalau proses perpanjangan sudah beres, fisik STNK yang sudah disahkan itu akan dikirim ke rumah. Proses pengiriman ini memakan waktu.

Dari pengalaman detikOto, dengan menggunakan jasa kirim ekspres, STNK dikirim ke rumah 2 hari setelah perpanjangan rampung. Waktu pengiriman lebih lama mungkin saja terjadi, apabila daerahnya jauh. Selama proses pengiriman berlangsung, kamu tidak perlu khawatir karena kamu bisa tetap berkendara seperti biasa.


Kamu bisa mencetak secara mandiri bukti e-Document yang terdapat pada e-Pengesahan berupa QR Code dan e-TBPKP pada aplikasi Signal. Kalau kamu tengah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, maka bisa menunjukkan ini.

[Gambas:Instagram]

“Menurut Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor Kep/1220/VII/2021: bahwa e-Pengesahan yang terdapat di aplikasi Signal merupakan bukti sah telah dilaksanakannya tahapan proses pengesahan STNK,” demikian keterangan dalam unggahan Instagram Samsat Digital.

Nah jadi tidak perlu takut ya kalau STNK fisik belum dikirim tapi kendaraan mau digunakan.

Buat kamu yang baru mau melakukan perpanjangan STNK secara online, berikut langkah-langkahnya.

Cara Perpanjang STNK Online

1. Registrasi Pengguna

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
  • Pilih registrasi Pengguna
  • Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
  • Memasukkan foto e-KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
  • Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
  • Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

2. Tambah Data Kendaraan

  • Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya.

– Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

– Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Pengesahan STNK

Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.

1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
5. Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
9. Proses selesai

(dry/rgr)

Membagikan
Exit mobile version