Sabtu, Oktober 12


Jakarta

Tak ada lagi fotokopi berkas saat perpanjang SIM online. Begitupula dengan tes kesehatan dan tes psikologi seluruhnya dilakukan secara online.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat hendak melakukan perpanjangan SIM. Salah satunya adalah melampirkan hasil tes kesehatan dan psikotes. Lalu bagaimana jika perpanjangan SIM dilakukan secara online? Bagaimana melampirkan hasil tes kesehatan dan tes psikologinya?

Mengutip laman Digital Korlantas, tes kesehatan dan tes psikologi dilakukan di ponsel kamu. Untuk tes kesehatan bisa dilakukan melalui laman erikkes.id sedangkan tes psikologi bisa mengunjungi laman app.eppsi.id.


“Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani (tes kesehatan) sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih,” demikian dijelaskan dalam laman tersebut.

Dari pengalaman detikOto, laman tes kesehatan dan tes psikologi itu memang sudah terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas. Pengerjaannya pun dilakukan lewat ponsel kamu. Khusus untuk tes psikologi, ada baiknya kamu meluangkan waktu karena cukup banyak pertanyaan yang harus dijawab.

Syarat Perpanjang SIM Online

Selain melampirkan hasil tes psikologi dan tes kesehatan, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjang SIM online.

  • SIM lama
  • e-KTP
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Cara Perpanjang SIM online

Proses perpanjang SIM online cukup mudah, berikut langkah-langkahnya.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  • Kemudian, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone
  • Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP via SMS
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profil di menu ‘Profile’ dengan mengisi no NIK, Nama, dan email Lalu, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  • Berikutnya, lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung, seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka situs tersebut di browser handphone Anda.
  • Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran
  • Jangan lupa untuk mengklik ‘Lihat Nomor Rekening’ dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version