Rabu, Februari 26


Jakarta

Proses perpanjangan SIM kini sudah bisa dipantau secara online lewat aplikasi. Namun jika statusnya masih 40%, apa artinya?

Sebagai informasi, masyarakat sudah bisa melakukan perpanjangan SIM secara online. Caranya juga mudah, yakni hanya perlu unduh aplikasi Digital Korlantas di smartphone, kemudian lakukan proses perpanjangan SIM.

Hadirnya fitur tersebut dapat membantu masyarakat yang ingin perpanjang SIM secara praktis dan cepat. Jadi, kamu tak perlu repot-repot pergi ke luar rumah dan antre di kantor Samsat lagi.


Selain itu, masyarakat juga bisa memantau proses perpanjang SIM online di aplikasi tersebut. Untuk diketahui, ada enam status permohonan perpanjangan SIM yang bisa dipantau, dari proses pembayaran hingga SIM diterima.

Dari pengalaman tim detikOto, saat proses perpanjangan SIM online muncul status “40%” di aplikasi. Angka tersebut sempat berhenti selama 1-2 hari, sebelum akhirnya bertambah lagi hingga SIM tiba di rumah.

Bagi detikers yang ingin perpanjang SIM secara online, ketahui enam urutan status permohonan perpanjang SIM berikut ini.

Urutan Status Permohonan Perpanjang SIM Online

Enam urutan status perpanjangan SIM Online dimulai dari angka 20 persen hingga 100 persen. Berikut penjelasannya:

  • 20 persen: Menunggu pembayaran
  • 40 persen: pembayaran berhasil dan sedang dalam proses verifikasi data di Satpas
  • 50 persen: Sudah lolos verifikasi data dan sedang dalam proses antrean cetak
  • 60 persen: SIM sudah dicetak dan sedang dalam proses pengemasan
  • 80 persen: Jika pilih metode ambil sendiri, SIM dapat diambil di Satpas. Jika pilih metode dikirim SIM dalam proses pengiriman ke alamat tujuan
  • 100 persen: SIM sudah diterima oleh pemilik.

Jadi, kalau urutan status masih 40% dan tidak bertambah dalam 1-2 hari, jangan panik dan khawatir. Itu artinya proses pembayaran perpanjangan SIM sudah berhasil. Kini, proses berikutnya adalah melakukan verifikasi data di Satpas.

Syarat Perpanjang SIM Online

Ada sejumlah hal yang membuat proses perpanjang SIM online menjadi gagal, salah satunya karena syarat dan dokumen yang tidak lengkap atau salah. Agar tidak mengulangi proses perpanjangan SIM online, berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:

  • SIM yang lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Untuk pas foto, ada syarat yang juga wajib dipenuhi oleh pemohon perpanjang SIM online. Berikut syarat-syaratnya:

  • Pas foto (bukan foto selfie dengan kamera depan)
  • Latar belakang biru
  • Resolusi foto 480 x 640 pixel
  • Foto tanpa menggunakan kacamata
  • Untuk perempuan, tidak diperkenankan menggunakan hijab berwarna biru
  • Foto menghadap ke depan
  • Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci.

Sedangkan untuk tanda tangan, detikers juga harus hati-hati. Sebab, ada sejumlah hal yang membuat tanda tangan dianggap tidak sah sehingga menggagalkan proses perpanjang SIM, yaitu:

  • Foto tanda tangan di atas kertas bergaris
  • Foto tanda tangan menggunakan tinta selain hitam
  • Foto tanda tangan berbayang.

Cara Perpanjang SIM Online

Apabila seluruh syarat dan dokumen sudah lengkap, simak cara perpanjang SIM online di bawah ini:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Registrasi dengan mengisi nomor HP yang aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  5. Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi nama, NIK KTP, dan email
  6. Tunggu email untuk mengaktifkan akun
  7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness
  8. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, peserta dimohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan latar berwarna biru
  9. Lakukan tes RIKKES Jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kamu dapat membuka situs tersebut di browser smartphone
  10. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan pilih ‘Menu SIM’ lalu klik ‘Perpanjangan SIM’
  11. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  12. Pilih SATPAS penerbit SIM
  13. Masukkan nomor rekening kamu
  14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat kamu atau metode pengambilan di Satpas penerbit
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  16. Setelah itu, selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah ditentukan
  17. Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’
  18. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM apabila sudah selesai diperpanjang.

(ilf/fds)

Membagikan
Exit mobile version