
Jakarta –
Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bakal berlaku mulai 8 April 2025. Berikut syarat-syaratnya yang wajib dipenuhi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat masa berlaku, walaupun hanya satu hari, maka harus bikin dari awal dengan mekanisme baru. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dijelaskan masa berlaku SIM lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
SIM Mati Bisa Diperpanjang dalam Keadaan Tertentu
Selanjutnya pada pasal 4 ayat 3, disebutkan SIM yang lewat masa dari berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus diajukan penerbitan baru. Tapi pada pasal 4 dijelaskan ada pengecualian untuk SIM yang sudah lewat dari masa berlakunya masih bisa diperpanjang sekalipun lewat waktu.
“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” demikian bunyi pasalnya.
Untuk waktu pelaksanaanya dilakukan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri. Sebagai contoh, saat libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2025 pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, seharusnya tak bisa melakukan perpanjangan setelahnya. Melakukan perpanjangan setelahnya, maka sudah pasti harus bikin baru.
Namun berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada periode tersebut. Untuk itu, ada keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut. Pemilik SIM masih bisa melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktu tanpa harus bikin baru.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pemberitahuan dalam laman Instagram Korlantas NTMC.
Biaya Perpanjang SIM
Namun perlu diingat, jangan sampai melewati waktu yang diberikan. Kalau lewat, kamu harus membuat SIM dengan mekanisme baru. Ujian dan biaya yang dikeluarkan juga beda dengan mekanisme perpanjangan. Untuk perpanjangan SIM, berikut biaya yang dikeluarkan mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Sebagai catatan, biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Diketahui ada biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya tersebut dibayarkan di luar Satpas.
(dry/din)