Kamis, September 19


Jakarta

Perpanjangan SIM mati bisa dilakukan besok. Tapi tidak semua, melainkan harus memenuhi persyaratan ini.

Pemerintah telah menetapkan 16 September 2024 sebagai Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, sejumlah layanan diliburkan. Termasuk layanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM Keliling diliburkan.

Dispensasi Perpanjang SIM Mati tanpa Harus Bikin Baru

Tapi buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis pada 16 September 2024, tak perlu khawatir harus bikin baru. Pihak kepolisian memberikan dispensasi agar bisa melakukan perpanjangan sehari setelahnya, sekalipun masa berlakunya sudah lewat.


[Gambas:Twitter]

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 September 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian tulis laman TMC Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, SIM berlaku selama lima tahun. Namun untuk melakukan perpanjangan, harus dilakukan sebelum SIM tersebut habis masa berlakunya. Sejatinya SIM yang masa berlakunya lewat satu hari pun tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan membuat dengan mekanisme baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Biaya Perpanjang SIM

Soal biaya, tidak ada perubahan. Biaya perpanjang SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan juga asuransi.

(dry/mhg)

Membagikan
Exit mobile version