Rabu, November 13


Jakarta

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H Suryana, buka suara mengenai kabar pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang belum sah secara negara dikarenakan sebelumnya mempelai wanita baru menjadi mualaf. Ia melihat kalau mengacu ke Undang-Undang Perkawinan sebetulnya tak masalah.

Namun, pihak pengadilan belum mengetahui kenapa Rizky Febian dan Mahalini melakukan pernikahan tidak di hadapan kepala KUA. Sehingga dari pernikahan itu belum terbit akta atau buku nikah yang resmi.

“Seperti ini kami juga belum tahu Rizky sama Mahalini kenapa pernikahannya tidak di hadapan kepala KUA, tidak dicatatkan sehingga setelah akad nikah tidak punya buku nikah, kami juga belum tahu karena kan belum sampai materinya. Mungkin setelah pembuktian akan tahu ya,” kata Suryana.


Suryana juga mengatakan untuk zaman sekarang jangan sampai ada pernikahan yang tidak tercatat secara negara alias siri. Sehingga majelis hakim juga akan mencari tahu dan menggali kenapa atau alasan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak tercatat di KUA.

“Pernikahan siri itu suatu pernikahan yang memang sudah dilaksanakan secara Islam tapi tidak dicatat. Pasti ada faktor-faktor, alasan-alasan tertentu, ya walaupun memang untuk zaman sekarang ya tidak boleh ada lagi, orang sudah tahu UU Perkawinan harus dicatatkan. Ya ini contohnya mungkin apa alasannya nanti, alasan kenapa tidak dicatat, ya itu yang akan digali di dalam persidangan. Paling nggak harus ada alasan hukumnya gitu ya,” bebernya.


Meski pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dikatakan berstatus siri, majelis hakim kan menggali dan menguji apakah sudah sah secara agama atau tidak. Dan jika sarat pernikahannya siri itu tidak terpenuhi, pengajuan pengesahan itu berisiko tidak disahkan atau ditolak Pengadilan Agama.

“Ya itu kalau yang namanya pernikahan tidak dicatat itu namanya siri. Artinya di persidangan itu akan dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak. Intinya yang namanya siri tidak dicatatkan tapi kalau tidak memenuhi syarat dan rukun nikahnya berarti kan tidak mungkin disahkan. Nanti akan diperiksa oleh pengadilan itu. Ya iyalah bisa (bisa ditolak) kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam jelas syarat rukun nikah seperti apa,” tuturnya.

Selain itu, jika pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak memenuhi rukun pernikahan, Suryana mengatakan keduanya harus mengulang akad pernikahan kembali.

“Ya betul kalau misal pernikahannya tidak sah, ya otomatis harus menikah ulang kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya harus menikah ulang, kalau dibatalkan oleh pengadilan. Tidak memenuhi persyaratan rukun nikah sebagaimana undang-undang menyebutkan ya itu pasti ditolak kemudian harus menikah ulang,” pungkasnya.

(fbr/mau)

Membagikan
Exit mobile version