Jakarta –
Mahalini dan Rizky Febian tidak terlihat hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurut pengacaranya, Markus Hadi Tanoto, kliennya tidak diwajibkan hadir dalam sidang pengesahan pernikahan itu.
Dalam keterangannya, Markus menjelaskan ada kendala teknis yang didapatkan kliennya sehingga pernikahannya belum dinyatakan sah secara negara.
“Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget,” ujar Markus, Senin (4/11/2024) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Masalah yang dialami pasangan ini adalah administrasi pernikahan secara agama. Saat pernikahan pada 10 Mei 2024, mereka masih belum tercatat dalam negara.
“Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan isbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berarti kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam,” tegas Markus lagi.
Dalam kesempatan itu, Markus menegaskan kliennya tetap sah pernikahannya secara agama.
“(Pernikahan) sah secara agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. Makanya kemarin dari kementerian agama udah bilang untuk Rizky ini mengajukan isbat,” lanjut Markus.
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda pembuktian dan saksi.
(pig/wes)