![](https://i2.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2025/02/13/verrell-bramasta_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Artis yang kini jadi Anggota Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta, menghadiri rapat kerja bersama Mendiktisaintek kemarin. Ia mengutarakan permintaan khusus, yakni tunjangan kinerja (tukin) dosen untuk tak dipotong.
Putra sulung Venna Melinda itu mengapresiasi cara beberapa kementerian dalam menghadapi pemangkasan anggaran. Namun, ia merasa perlu memperhatikan tukin dosen agar tidak terkena dampak tersebut.
“Saya memahami adanya kesulitan Mendiktisaintek terhadap pemangkasan anggaran. Namun, saya kira persoalan hal-hal yang terkait dengan program perlu disikapi dengan bijak. Saya mengapresiasi upaya efisiensi yang dilakukan, tetapi jangan sampai kebijakan ini justru berdampak langsung pada dosen, terutama terkait tunjangan yang sudah lama tertunda. Hak mereka harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/2/2025).
Verrell Bramasta menilai anggaran tunjangan dosen saat ini masih belum cukup melunasi tunggakan tukin. Jika terkena efisiensi, penyelesaian tunjangan dosen dirasa akan semakin sulit.
“Tunjangan dosen non PNS yang terlampir hanya Rp 2,70 T, sedangkan dosen PNS itu Rp 2,50 T. Saya berharap ini jangan kena efisiensi. Rp 2,7 T saja belum cukup untuk menyelesaikan tunggakan tukin dosen selama ini, apalagi kalau dikurangi. Jadi tolong, jangan potong anggaran tukin dosen,” tuturnya.
Lebih lanjut, kakak Athalla Naufal itu menyenggol soal hak dosen, baik PNS maupun non-PNS, yang telah diamanatkan dalam undang-undang. Ia berharap sekali lagi agar para dosen tidak terkena efisiensi anggaran.
“Tukin dosen itu sudah ada di amanat UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 Tentang ASN, yang menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Selain itu, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan bahwa dosen, baik PNS maupun swasta, berhak atas tunjangan profesi atau sertifikat dosen sebesar satu kali gaji pokok PNS. Namun, realitanya tunjangan ini tidak pernah dibayarkan sejak 2020,” katanya.
Verrell Bramasta menegaskan bahwa tunjangan dosen bukan hanya sekedar angka dalam APBN. Namun juga hal itu dikatakannya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan para generasi bangsa.
“Kita harus melihat ini bukan hanya dari sisi anggaran, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja dosen yang telah berkontribusi besar bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, saya rasa perlu adanya perbaikan mekanisme dan diskusi lebih lanjut antara Kemendiktisaintek dan DJA agar masalah ini bisa segera diselesaikan. Ini yang kita dorong, jangan sampai anggaran pendidikan kurang dari 20% APBN, seperti yang telah tercantum dalam UUD 1945,” pungkasnya.
(mau/pus)