Rabu, Oktober 16


Jakarta

Pemerintah memberikan bebas akses bagi beberapa negara dan pemegang Permanent Resident (PR) Singapura singgah ke Kepulauan Riau (Kepri). Apa saja syaratnya?

Bebas Visa Kunjungan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2024. Sebelum membolehkan PR Singapura masuk Indonesia, warga Singapura dan negara Asia Tenggara lain sudah lebih dulu mendapatkan Bebas Visa Kunjungan. Begitu pula dengan Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.

Selain karena merupakan tetangga terdekat Kepulauan Riau, pemegang PR Singapura dianggap sebagai masyarakat mapan.


“Bahwa Perpres 95 itu diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2024, tentunya hal ini juga atas saran dari KL-KL terkait, salah satunya adalah Kemenparekraf, Kemenlu, lalu ada juga Kemenkopolhukam,” kata Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono yang ia datangi secara daring, Senin (14/10/2024).

“Di regulasi terbaru ini kami memberikan kepada 13 negara, plus satu pemegang izin tinggal tertentu Singapura. Sesuai dengan tema Pemegang Izin Tertentu Singapura ini diberikan karena mereka sudah lejit, atau sudah terakreditasi oleh Pemerintahan Singapura,” dia menambahkan.

Menurutnya, para pemegang PR Singapura dapat menguntungkan sektor pariwisata maupun ekonomi kreatif di kawasan Kepri.

Jika sebelumnya Indonesia membuka Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke 169 negara pada 2019. Namun kini BVK hanya tersedia untuk 13 negara dan PR Singapura. Anggit mengakui adanya penurunan turis dibandingkan tahun 2019, namun turis yang masuk disebut lebih berkualitas.

“Terjadi penurunan 29 persen sampai dengan Oktober 2024 dibandingkan dengan tahun 2019. Namun Indonesia dapat menjaring Good Quality Tourism dan Travelers,” tulisnya dalam paparannya.

Adapun bebas kunjungan bagi PR Singapura hanya berlaku selama empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang serta tidak dapat dialih statuskan. Sementara itu ada beberapa TPI di Batam yang dapat melayani turis pemegang PR Singapura.

“TPI-nya mana saja? Ada Nongsa (Nongsapura), Marina, Batam Centre, Citra TriTunas, Sekupang, Sri Bintan, Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Balai Karimun, itu semua ada di Batam dan Tanjung Pinang,” ujar Anggit.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pemegang PR Singapura. Yakni turis harus memiliki status Permanent Resident dan pemegang Kartu NRIC.

“Apa sih yang menjadi hal spesifik terkait PR ini? Yang satu mereka harus memiliki status penduduk tetap Singapura, atau Permanent Resident. Yang kedua merupakan pemegang kartu NRIC atau National Registration Identity Card berwarna biru,” kata dia.

“Yang ketiga bukan warga negara dari Calling Visa. Lalu salah satu hal yang mengunci lagi adalah mereka tidak diperkenankan untuk keluar dari Kepulauan Riau. Jadi masuk dari Kepulauan Riau keluar juga dari Kepulauan Riau,” dia menambahkan.

Permohonan tersebut dapat dilakukan secara manual ataupun elektronik. Saat ini dilaporkan sekitar 150 orang PR Singapura yang telah masuk lewat 7 TPI tersebut.

(wkn/fem)

Membagikan
Exit mobile version