Jakarta –
KPU diminta oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk tidak memakai lagi nomor urut dalam Pilkada berikutnya. Perludem setuju dengan usulan itu.
“Menurut saya usulan itu baik saja. Jadi ke depan, peserta pemilu itu pakai abjad aja,” ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).
Sehingga nantinya, urutan di kertas suara berdasarkan abjad peserta pemilu. Hal ini menjadi penting agar pemilih lebih bisa mengingat calon pejabat yang akan dipilih, ketimbang ada embel-embel nomor urut.
Meski begitu, Fadli tak memiliki data terkait kasus pelanggaran dugaan keberpihakan akibat nomor urut ini pada Pilkada yang lalu. Namun ia yakin betul, penghapusan nomor urut bisa menurunkan kasus keberpihakan.
“Tapi nomor urut ini kerap berkaitan dengan simbol jari, tangan, bagi aparatur yang tidak boleh berpihak. Kalau tidak ada nomor urut lagi, hal begini bisa diminimalisir,” sambungnya.
Sebelumnya, usulan ini diutarakan Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nomor perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, awalnya menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas KPU di Pilkada Tangsel gara-gara menayangkan iklan dengan gestur satu jari.
Iklan itu ditayangkan di salah satu stasiun TV pada 21 November 2024 saat debat pasangan calon. Pada 22 November 2024, KPU Tangsel telah melakukan evaluasi dan meminta stasiun TV itu untuk menghapus iklan tersebut.
“Di tanggal 23 November, stasiun TV telah melakukan take down terhadap iklan layanan masyarakat tersebut. Kemudian di tanggal 24 November 2024 menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami termohon untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat, take down,” jelasnya
Saldi pun menyoroti penggunaan nomor urut di pilkada. Saldi meminta KPU tak lagi menggunakan nomor urut di pilkada berikutnya.
“Ke depan, ini kalau paslon dua, tiga, nggak usah dikasih nomor lagi. Yang penting gambarnya dicoblos gitu. Ini soal angka ini, itu memang repot, karena kadang-kadang orang sudah kebiasaan begini (menunjuk satu jari), lalu tiba-tiba dianggap berpihak,” ujar Saldi.
Simak Video: 310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK
[Gambas:Video 20detik]
(isa/aud)