Kamis, Oktober 3

Pandeglang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman penjara kepada Agus (48), terdakwa kasus pencabulan gadis di bawah umur. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Agus.

“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Agus dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Kamis (28/3/2024).

Sidang pembacaan putusan tersebut dibacakan pada Kamis (21/3) di PN Pandeglang. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih berusia 14 tahun.


“Menyatakan Terdakwa Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” kata Majelis hakim.

Tak hanya itu, terdakwa harus membayar denda Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Hal yang memberatkan terdakwa ialah tindakannya menimbulkan korban depresi dan malu. Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa berulang kali melakukan pencabulan kepada korban.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa juga mengakui perbuatannya.

Berdasarkan catatan detikcom, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 15 September 2023. Terdakwa melakukan pencabulan dengan modus memberikan uang jajan kepada korban. Terdakwa melakukan pencabulan sebanyak tiga kali.

Kasus ini terungkap saat pihak keluarga korban curiga melihat korban yang sering sakit. Saat ditanya pihak keluarga, korban mengaku telah dicabuli oleh terdakwa.

Atas pengakuan itu, keluarga korban kemudian melakukan visum ke rumah sakit. Dari hasil visum itu, keluarga korban melaporkan terdakwa ke polisi.

(azh/azh)

Membagikan
Exit mobile version