Jumat, Januari 31


Jakarta

Di tengah kasus pencucian uang yang melibatkan Harvey Moeis sebagai tersangka, nama Sandra Dewi ikut terseret. Walaupun ditegaskan oleh pihak artis bahwa sebelum menikah sudah dibuat perjanjian pisah harta. Kenapa bisa begitu?

Praktisi hukum dan pengacara Firman Candra menjelaskan kepada detikcom alasan Sandra Dewi masih tetap bisa terjerat hukum karena kasus suaminya, meski ada perjanjian pranikah dibuat soal pisah harta.

Dijelaskan Firman Candra, perjanjian pranikah atau prenuptial agreement ditujukan untuk melindungi harta bawaan sebelum menikah. Perjanjian ini tidak bisa memberikan perlindungan buat pasangan yang salah satunya kemudian terjerat kasus pencucian uang setelah menikah.


“Tujuan (dibuat perjanjian pranikah) supaya harta bawaannya tidak terbagi. Fokusnya pada harta sebelum terjadi perkawinan,” kata Firman Candra ketika dihubungi detikcom lewat sambungan telepon pada Jumat (17/5/2024).

“Sekarang banyak orang, dalam hal ini figur public atau pejabat, membuat major itu untuk melindungi dana-dana ilegal. Artinya apa? Dana-dana itu digunakan oleh pasangan, sehingga (menurut mereka) apabila salah satu dari pasangan terkait masalah hukum, pasangan lainnya itu terlindungi. Padahal mereka tidak tahu, aliran dana itu, yang akan ketahuan apakah hasil suami atau istri yang sudah jadi tersangka itu, memiliki keterkaitan dengan kasusnya atau tidak,” sambung dia.

Oleh karena itu, menurut Firman Candra, pihak yang menerima aliran uang tetap bisa terjerat TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Hal ini pada akhirnya akan terbukti dengan melihat kewajaran penghasilan istri atau suami yang pasangannya jadi tersangka kasus TPPU dengan harta yang dimiliki olehnya.

PR-nya, lanjut Firman, apakah penyidik mau atau tidak menyebut pasangan dari tersangka tersebut sebagai penerima pasif dari kejahatan TPPU. Oleh karena itu, pemisahan harta tidak bisa dijadikan alibi untuk lari dari pusaran kasus ini.

“Tinggal penyidik mau atau tidak menyebut pasangan (tersangka) itu penerima pasif dari kejahatan TPPU. Jadi nggak bisa mengatakan alibi harta terpisah, terpisah itu harta bawaannya sebelum terjadi perkawinan,” tuturnya.

Dalam kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi, salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU yakni si suami. Maka bisa saja istrinya terjerat hukum sebagai penerima pasif. Lantaran menurut pengacara tersebut, tidak mungkin suami atau istri tidak menerima uang dan tidak tahu dari mana pasangannya mendapatkan penghasilan.

Peluang suami atau istri tersangka kasus dugaan TPPU menjadi tersangka disebut sangat besar dan berpotensi.

“(Perjanjian pisah harta) Tidak bisa melindungi mereka pada saat ada dana-dana dalam tanda kutip tidak patut untuk dititipkan. Tetap (dianggap) ada hubungan, TPPU itu follow the money. (perjanjian pisah harta) Mereka lindungi harta bawaan saja. Tapi tidak ada hubungan dengan tindak pidana. Tindak pidana tetap kena juga,” tegas Firman Candra.

“(Pasangan tersangka) sangat berpotensi karena masuk turut serta, masuk dalam penerima pasif di pasal 5 UU TPPU di korupsi juga masuk juga. Tunggu saja, itu kan hak prerogatif. Akan dilihat betul nggak, equal nggak dengan pemasukan sekian punya dana sekian,” jelas pria yang juga merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Mathlaul Anwar Banten itu.

(aay/pus)

Membagikan
Exit mobile version