Kamis, November 14
Jakarta

Kericuhan terjadi setelah truk tanah di Tangerang menabrak bocah berusia 9 tahun hingga kakinya hancur. Tak hanya kericuhan yang terjadi, barang-barang yang diangkut truk tersebut juga dijarah oleh warga.

Penjarahan oleh warga terekam kamera ponsel kemudian viral. Dari rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah warga membongkar pintu hingga AC truk, kemudian mengangkut dan membawa kabur bagian truk yang dibongkar tersebut.

“Kemudian terkait ini ya pengambilan ya barang-barang di truk ya, baik itu pintu, kemudian AC, kemudian tangki,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).


Polisi Imbau Kembalikan

Zain mengimbau masyarakat mengembalikan barang-barang yang diambil. Dia mengingatkan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang tidak kooperatif dan tidak menyerahkan barang jarahan.

“Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut segera kembalikan kepada Polres kita imbau untuk segera kembalikan, karena itu adalah milik orang lain,” kata dia.

“Tapi kalau memang masyarakat tidak mau persuasif, ya terpaksa kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang tadi mengambil sesuatu yang bukan miliknya orang tersebut. Jadi seperti itu,” imbuhnya.

Zain menyampaikan kericuhan itu merupakan aksi spontanitas warga yang emosional akibat kecelakaan yang mengakibatkan bocah berinisial ANP terluka parah. Terlebih, truk tersebut beroperasi di luar jam operasional, padahal polisi sudah sering melakukan penindakan.

“Polres memang sudah lakukan upaya penegakan hukum (truk di luar jam operasional) namun masih terjadi lagi, tentunya inilah yang menjadi spontanitas warga untuk melakukan perusakan,” tuturnya.

Zain kembali mengingatkan agar barang jarahan dikembalikan. Dia mengatakan perbuatan mengambil barang tanpa izin tidak dibenarkan.

“Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan perusakan, termasuk adanya penjarahan, yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka kami meminta barang jarahan, baik tangki, aki, pintu, maupun onderdil lainnya, untuk segera dikembalikan,” kata Zain kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

Akan Tindak Secara Hukum

Zain mengatakan beberapa barang yang dijarah antara lain pintu truk, radio tape, tangki, dinamo, dan onderdil lainnya. Zain mengatakan, jika barang-barang jarahan tersebut tidak dikembalikan, pihaknya akan melakukan tindakan penegakan hukum.

“Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif, dengan terpaksa kami (polisi) akan melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Membagikan
Exit mobile version