Sabtu, Juli 6


Jakarta

Pengusaha dilarang untuk memecat dan memberhentikan seorang pekerja perempuan yang melakukan cuti melahirkan. Dalam beleid baru yang dirilis pemerintah, cuti melahirkan bisa diberikan maksimal 6 bulan bagi seorang ibu yang melahirkan.

Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang itu diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.

Dalam pasal 5 ayat 1 beleid tersebut yang dilihat Rabu (3/7/2024), dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.


“Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” tulis pasal 5 ayat 3.

Ibu melahirkan yang masih bekerja diberikan hak cuti apabila melahirkan maksimal 6 bulan. Cuti diberikan paling singkat 3 bulan, dan bisa diperpanjang 3 bulan bila ada masalah lanjutan pada ibu ataupun anak.

Sementara itu, pada pasal 5 ayat 2 setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk cuti melahirkan selama 3 bulan pertama.

Kemudian, bila cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, di bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75% saja.

Simak juga Video ‘Respons Masyarakat soal Ibu Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)

Membagikan
Exit mobile version