Minggu, Maret 9


Jakarta

KPK telah memeriksa Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin (SB). Sharif diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Kakanwil DJP Jakarta, Muhammad Haniv.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkap penyidik mendalami Sharif seputar adanya aliran uang darinya ke Haniv. Pemeriksaan sendiri dilakukan pada Selasa (4/3/2025) lalu.

“Penyidik mendalami terkait dengan aliran dana kepada tersangka. Dalam hal ini saksi saudara SB dari salah satu perumahan, Direktur KSO perumahan di daerah Serpong,” ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/3).

Namun Tessa belum bisa mengungkapkan pemberian yang diduga diberikan Sharif terhadap Haniv tersebut. KPK, menurut dia, mendalami benar atau tidaknya aliran uang tersebut.

“Kalau untuk jumlahnya berapa atau bentuknya apa, ini saya perlu koordinasikan. Tetapi secara prinsip kita perlu menanyakan atau mendalami betul atau tidak. Kalau memang iya dalam rangka apa. Itu saja,” jelasnya.


Selain Sharif, pada Selasa kemarin, KPK memanggil Shitta Amalia selaku KPP PMA 6 Ditjen Pajak; dan Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia. Sugianto absen dalam panggilan pemeriksaan itu, sementara Shitta hadir dan didalami seputar kebijakan permintaan dana terkait fashion show anak Haniv, Feby Paramita.

Sebelumnya, KPK menetapkan Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.

“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fesyen anaknya.

Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan e-mail permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Asep mengatakan berbekal e-mail tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat.

“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show,” jelas Asep.

KPK menyebutkan duit belasan miliar itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Akibat perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Simak juga Video ‘KPK Ungkap Kode ‘Uang Zakat’ di Kasus Korupsi LPEI’:

(ial/azh)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version