Selasa, Desember 24


Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta masih berlaku hari ini, Selasa (24/12). Ganjil genap baru ditiadakan mulai 25 hingga 26 Desember 2024.

Kepastian tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya. Kebijakan itu dibuat untuk menyambut libur Natal dan cuti bersama.

“Pemberlakuan ganjil genap libur Natal 2024. Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal, berikut ketentuan terkait kebijakan gage: 24 Desember 2024 ganjil genap berlaku, 25-26 Desember ganjil genap tidak berlaku,” demikian tulis TMC Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (24/12).


Ganjil genap Jakarta. Foto: Grandyos Zafna

Itu tandanya, aturan gage masih berlaku sehari sebelum Natal. Polda Metro Jaya mengingatkan, pentingnya mematuhi aturan dan berkendara dengan bijak.

“Mohon tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan dengan bijak, ya,” kata mereka.

Sebagai catatan, ganjil genap diterapkan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB. Pengemudi yang ketahuan melanggar aturan, sesuai Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009, akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Berikut Daftar 25 Jalan Jakarta yang Terkena Ganjil Genap

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

(sfn/din)

Membagikan
Exit mobile version