Sabtu, Juli 6


Jakarta

Seorang perempuan kesal betul kepada pasangannya. Dia tidak diantar ke bandara.

Mengutip BBC, Kamis (4/7/2024), karena kejadian itu si perempuan ketinggalan pesawat. Efek dominonya, dia gagal konser bersama teman-temannya.

Pada saat itu, perempuan tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan setelah pacarnya melanggar “kontrak lisan”, yakni si pacar disebut setuju untuk mengantarnya ke bandara, tinggal di rumahnya, dan merawat anjing-anjingnya.


Menurut sebuah dokumen hukum yang hanya memberikan inisial pemohon dan tergugat, wanita tersebut (CL) mengatakan bahwa ia meminta si pacar (HG) untuk menjemputnya dari rumah dan membawanya ke bandara antara pukul 10.00 dan 10.15.

Namun, HG tidak melakukannya, katanya kepada Pengadilan Sengketa Selandia Baru, yang menangani gugatan kecil senilai hingga NZD 30.000 (Rp 230 juta).

Akibatnya, CL mengatakan bahwa ia ketinggalan pesawat dan harus menanggung biaya tambahan, termasuk melakukan perjalanan keesokan hari dan memasukkan anjing-anjingnya ke dalam kandang.

Dalam klaimnya, dia melanjutkan dengan menguraikan hal-hal kecil dari ketidaknyamanan yang dia hadapi, termasuk biaya untuk layanan antar-jemput ke bandara.

Pasangan itu telah menjalin hubungan selama enam setengah tahun hingga terjadi perselisihan.

Sebelum kasus tersebut ditutup, pengadilan melihat apakah pacar wanita tersebut telah menandatangani kontrak untuk mengantarnya ke bandara dan menjaga anjing-anjingnya.

Pengadilan juga memeriksa apakah pasangan tersebut telah menandatangani kontrak di mana pacarnya mengatakan bahwa dia akan menanggung biaya untuk perjalanan kapal terpisah untuk mengunjungi putra-putra wanita tersebut.

CL mengatakan bahwa dia membayar ongkos kapal feri miliknya dan pasangannya dan ingin mendapatkan penggantian atas biaya tiketnya.

Dengan syarat bahwa kedua hal tersebut benar, pengadilan akan melihat apakah pacarnya melanggar kontrak yang dituduhkan.

Pengadilan menyimpulkan bahwa agar sebuah perjanjian dapat ditegakkan, “harus ada niat untuk menciptakan hubungan yang mengikat secara hukum”. Sementara itu, hubungan CL dan HG belum terikat secara hukum.

“Mitra, teman, dan kolega membuat kesepakatan sosial, tetapi tidak mungkin kesepakatan tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali jika para pihak melakukan suatu tindakan yang menunjukkan niat bahwa mereka akan terikat dengan janji-janji mereka,” tulis tribunal referee Krysia Cowie dalam dokumen keputusan.

“Ketika teman gagal menepati janjinya, orang lain mungkin menderita konsekuensi finansial tetapi mungkin mereka tidak dapat dikompensasi atas kerugian itu,” katanya.

Pengadilan menemukan “sifat dari janji-janji yang diungkapkan sebagai hal yang normal dalam hubungan yang intim” dan tidak memenuhi syarat sebagai sebuah kontrak.

“Karena saya menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka dalam konteks pertemanan, CL tidak menunjukkan bahwa ia berhak atas kompensasi yang ia cari dan klaimnya ditolak,” imbuh pengadil.

Keputusan pengadilan diambil pada bulan Maret, tetapi baru dipublikasikan pada hari beberapa hari lalu.

(msl/fem)

Membagikan
Exit mobile version