Minggu, September 29

Jakarta

Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) merupakan dokumen perjalanan. Keduanya berfungsi sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI) ketika sedang berkunjung ke negara lain.

Meski terlihat sama, paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) memiliki fungsi yang berbeda. Berikut daftar perbedaan paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Berdasarkan informasi resmi dari Kemenkumham RI, perbedaan utama paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terletak pada fisiknya. Pada cover dokumen paspor, terlampir keterangan PASPOR/PASSPORT, sedangkan pada cover Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), terlampir keterangan SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR/TRAVEL DOCUMENT IN LIEU OF PASSPORT. Apa perbedaan lainnya?


  • Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada WNI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu, SPLP hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan serta tidak dapat diperpanjang.

SPLP dapat digunakan ketika paspor biasa tidak dapat diberikan, misalnya ketika WNI kehilangan paspor di luar negeri, atau yang bersangkutan berada di suatu negara secara ilegal tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.

Prosedur Pengajuan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Dilansir situs resmi Imigrasi RI, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kerap digunakan untuk proses pemulangan WNI ke Indonesia. Jika yang bersangkutan kehilangan paspornya di luar negeri atau karena suatu alasan yang membuat paspor RI miliknya tidak bisa digunakan lagi, bisa menggunakan SPLP.

SPLP berlaku paling lama dua tahun dan hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan serta tidak dapat diperpanjang. Berikut prosedur pengajuan SPLP.

  • WNI yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri dalam rangka liburan atau tanpa izin tinggal, bisa ajukan SPLP di Perwakilan RI setempat.
  • Pemohon dapat membawa:
    – Surat keterangan kepolisian,
    – Salinan paspor yang hilang,
    – Bukti tempat tinggal, misalnya pemesanan hotel atau perjanjian sewa, serta
    – KTP elektronik (e-KTP) atau SIM Indonesia
  • Setelah kepulangan ke Indonesia, WNI dapat membuat paspor baru di kantor imigrasi melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dokumen yang perlu dipersiapkan berupa:
    – Surat keterangan kepolisian,
    – KTP elektronik (e-KTP), dan
    – Kartu Keluarga.
  • Pemohon juga diwajibkan membayar biaya denda senilai Rp 1.000.000
  • Usai proses BAP, pemohon dapat memproses paspor yang baru. Biaya pembuatan paspor biasa adalah Rp 350.000, sedangkan paspor elektronik sebesar Rp 650.000,.

(kny/imk)

Membagikan
Exit mobile version