Sabtu, November 2


Jakarta

Selain crazy rich Helena Lim, Harvey Moeis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah. Suami Sandra Dewi itu diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

Kejaksaan menyebutkan jika penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka atas keterlibatannya di kasus itu lewat PT RBT.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Kuntadi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (27/3/2024) malam.


Dalam kasus ini SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Diduga SP dan RA sebagai direksi PT RBT telah menginisiasi pertemuan dengan PT Timah, yang diwakili tersangka MRPT alias RZ selaku Dirut PT Timah dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah. Pertemuan tersebut untuk mengakomodir atau menampung timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Sebelumnya diberitakan pada 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018. Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE, yang seharusnya menindak kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk, tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ass/pus)

Membagikan
Exit mobile version