Jumat, April 25


Jakarta

Sidang gugatan perdata yang diajukan mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti digelar hari ini. KPK memberikan bantuan hukum kepada penyidiknya tersebut.

“Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut karena beliau adalah bagian dari pegawai KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ketika dihubungi, Rabu (9/4/2025).

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan Rossa telah menunjuk IM57+ untuk menjadi kuasa hukumnya. IM57+ adalah organisasi yang didirikan para eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)

“Penyidik Rossa menunjuk IM57+ untuk menjadi kuasa hukum, dengan bantuan asistensi dari Biro Hukum KPK,” kata Tessa.

Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Gugatan perdata dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

“Jadi hari ini, siang ini, saya atau kami datang ke PN Bogor terkait mewakili kepentingan dari Ibu Agustina Tio Fridelina terhadap gugatan perdata. Artinya, kami melakukan gugatan perdata melawan Bapak Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK. Perihalnya adalah perbuatan melawan hukum,” kata kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto, di PN Bogor, Selasa (11/2).

Army menyebutkan gugatan perdata dilakukan karena adanya dugaan intimidasi yang dilakukan penyidik KPK terhadap kliennya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Agustiani menggugat Rossa Purbo Bekti dengan kompensasi senilai Rp 2,5 miliar.

“Substansinya lebih seperti yang kemarin disampaikan pada saat keterangan sebagai saksi, di praperadilan PN Jaksel. Bahwa pada saat pemeriksaan di KPK RI sebagai saksi penggugat, Agustiani Tio Fridelina mengalami intimidasi dari Tergugat Rossa Purbo Bekti,” kata Army didampingi suami Agustiani, Adrial Wilde.

Agustiani merupakan mantan terpidana kasus suap Harus Masiku yang telah menjalani masa hukuman. Dia telah dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta pada 2020.

Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan, yang merupakan komisioner KPU. Wahyu Setiawan sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan sudah bebas bersyarat.

Wahyu bersama Agustiani dinyatakan bersalah menerima suap dari Harun Masiku senilai SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta. Suap itu ditujukan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu. Padahal suara Harun Masiku tak memenuhi persyaratan.

Simak juga Video ‘Hak Jenguk Dibatasi, Hasto Minta Pindah Rutan ke Salemba’:

(ial/haf)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Membagikan
Exit mobile version