Sabtu, Februari 1


Jakarta

Seorang wanita Belanda berusia 29 tahun dikabulkan permintaannya untuk euthanasia atau bunuh diri medis. Meninggal dengan bantuan ini diperolehnya atas dasar penderitaan mental yang tak tertahankan.

Diberitakan The Guardian, Zoraya ter Beek menerima persetujuan euthanasia akhir minggu lalu untuk kematian yang dibantu setelah melalui proses tiga setengah tahun berdasarkan undang-undang yang disahkan di Belanda pada tahun 2002.

Kasusnya menimbulkan kontroversi karena kematian yang dibantu oleh orang-orang dengan penyakit kejiwaan di Belanda masih merupakan hal yang tidak biasa, meskipun jumlahnya terus meningkat. Pada tahun 2010, terdapat dua kasus yang melibatkan penderitaan kejiwaan; pada tahun 2023, terdapat 138: 1,5% dari 9.068 kematian akibat eutanasia.


Kesulitan Ter Beek dimulai sejak masa kanak-kanak. Dia mengidap depresi kronis, kecemasan, trauma, dan gangguan kepribadian yang tidak dijelaskan. Dia juga telah didiagnosis autisme.

Ketika dia bertemu pasangannya, dia mengira lingkungan aman yang ditawarkan pasangannya akan menyembuhkannya. Tetapi dia masih terus menerus menyakiti diri sendiri dan memiliki keinginan bunuh diri yang kuat.

Ter Beek menjalani beragam perawatan intensif, termasuk terapi bicara, pengobatan dan lebih dari 30 sesi terapi elektrokonvulsif (ECT) untuk menyembuhkan kondisinya. Tapi dia merasa tak ada yang benar-benar membantu.

“Saya tahu saya tidak bisa mengatasi cara hidup saya sekarang,” katanya.

Setelah 10 tahun, “tidak ada yang tersisa” dalam hal pengobatan. Dia sempat berpikir untuk bunuh diri, namun kematian seorang teman sekolahnya yang kejam dan dampaknya terhadap keluarga gadis itu menghalanginya.

“Saya menyelesaikan ECT pada Agustus 2020, dan setelah beberapa waktu menerima tidak ada pengobatan lagi, saya mengajukan permohonan kematian dengan bantuan pada bulan Desember tahun itu,” bebernya.

“Ini adalah proses yang panjang dan rumit. Ini tidak seperti Anda meminta kematian dengan bantuan pada hari Senin dan Anda meninggal pada hari Jumat,” sambungnya.

Berdasarkan hukum Belanda, agar memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan kematian, seseorang harus mengalami “penderitaan yang tak tertahankan dan tidak ada prospek perbaikan”.

Simak Video “Setelah China, Belanda Laporkan Peningkatan Pneumonia ‘Misterius’ Anak
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)

Membagikan
Exit mobile version