Jakarta –
Penerbangan Cathay Pacific ke AS dialihkan ke Tokyo akibat penumpang sulit diatur. Penundaan hampir 15 jam, penumpang ditangkap polisi.
Sebuah penerbangan Cathay Pacific Airways tujuan Amerika Serikat dialihkan ke Tokyo sebelum kembali ke Hong Kong pada hari Minggu (15/12). Alasannya adalah seorang penumpang yang sulit diatur, menyebabkan penundaan selama hampir 15 jam.
Mengutip SCMP, Minggu (22/12/2024), penerbangan Cathay Pacific 812 lepas landas dari Bandara Internasional Hong Kong pada hari Sabtu sekitar pukul 19.40. Sedianya ia menuju Kota Boston, Amerika Serikat.
Namun, layanan dialihkan ke Bandara Haneda Tokyo untuk menangani penumpang yang mengganggu tersebut, menurut seorang reporter Post di dalam pesawat.
Pengguna media sosial yang memposting rincian cobaan berat ini secara online mengatakan bahwa penumpang tersebut telah menyerang orang lain dalam penerbangan dan ditangkap oleh polisi di Tokyo.
Setelah singgah di ibu kota Jepang, penerbangan tersebut berangkat ke Hong Kong pada pukul 03.15 pada hari Minggu dan mendarat sekitar pukul 7.15 pagi.
Para penumpang naik ke pesawat lain di Hong Kong, dengan kru yang berbeda, sebelum berangkat lagi pada pukul 10.30 pagi.
Maskapai ini memberikan setiap penumpang voucher makan senilai HKD 150 (Rp 312 ribu). Seorang penumpang menggunakan media sosial melaporkan penundaan tersebut.
“Kami datang ke Bandara Internasional Hong Kong untuk berganti penerbangan ke Boston, tetapi sebelumnya telah 12 jam perjalanan di udara, kami kembali lagi ke Bandara Hong Kong. Apakah ini karena saya kurang berbelanja di bandara?” tulis orang tersebut.
Seorang penumpang yang sulit diatur juga mengganggu penerbangan Cathay ke Chicago pada bulan September. Penerbangan tersebut juga dialihkan ke Tokyo untuk memindahkan penumpang tersebut.
Ia diduga melakukan pelecehan verbal dan menyentuh kru kabin, sehingga menyebabkan penundaan kedatangan selama dua jam.
Pelaku dapat diminta untuk memberikan kompensasi kepada maskapai untuk semua kerugian yang terkait dengan tindakan mereka, sesuai dengan syarat dan ketentuan pelanggan maskapai yang diatur oleh hukum Hong Kong.
Peraturan Keamanan Penerbangan juga menetapkan bahwa mereka yang dihukum karena perilaku buruk di pesawat dapat dikenai denda mulai dari HKD 10.000 (Rp 21 juta) hingga HKD 50.000 (Rp 104 juta) dan hingga lima tahun penjara.
Kasus kekerasan terhadap kru dan penumpang lain, serta pelecehan, pelecehan verbal, dan bentuk perilaku buruk lainnya di dalam pesawat telah meningkat secara global.
(msl/fem)