Selasa, Desember 9
Serang

Polda Banten menangkap pria berinisial AN (29) karena membunuh sopir taksi online berinisial MS (23) di Kota Serang. AN, yang merupakan pengangguran, disebut membunuh MS agar memiliki mobil untuk kendaraannya sehari-hari.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan mayat di bawah jembatan Cimake, Pancanegara, Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Minggu (30/11). Mayat MS ditemukan tanpa identitas.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi korban adalah seorang sopir taksi online yang berasal dari Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi kemudian menelusuri siapa yang terakhir memesan layanan taksi online korban.

“Dari sini kita melaksanakan rangkaian penyelidikan: siapa yang memesan pada dini hari tersebut. Diketahui ada sebuah akun fiktif atas nama Didi,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).

Pelaku disebut memesan taksi online dari Citra Raya, Tangerang, menuju Jalan Syekh Moh Nawawi Al-Bantani, tepatnya di depan UIN Kota Serang. Saat tiba di lokasi pada pukul 02.00 WIB, Minggu (30/11), pelaku langsung menjerat leher korban dengan kawat yang telah disiapkan.

“Saat mobil berhenti dan korban menarik rem tangan, pelaku langsung mengalungkan kawat yang telah dililit lakban, disimpan dalam paper bag, ke leher korban dan menariknya hingga korban tercekik. Pelaku menarik kawat dengan kuat selama sekitar 1 menit sampai korban tak sadarkan diri,” katanya.

Pelaku lalu mengambil alih kemudi dan mencari tempat untuk membuang mayat korban. Setelah berada di jembatan daerah Pabuaran, pelaku menyeret mayat korban keluar dari mobil dan membuangnya ke bawah jembatan.

“Tempat pembuangan belum direncanakan. Jadi, saat melakukan pembuangan pada dini hari, pelaku mencari tempat yang sepi untuk membuang jenazah korban,” ujarnya.

Selain mobil, barang berharga milik korban yang diambil, seperti tas, dompet, serta ponsel juga diambil. Pelaku kemudian ditangkap pada Sabtu (6/12) di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Cipare, Kota Serang, Banten. Polisi menembak kaki AN karena mencoba melawan petugas.

“Karena akan melawan petugas, pelaku dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Dian mengatakan AN mengaku membunuh sopir taksi online karena ingin memiliki mobil tersebut. Mobil itu digunakan selama lebih dari sepekan untuk aktivitas sehari-hari pelaku.

“Motif ekonomi, ingin menguasai barang. Intinya, menguasai barang milik korban untuk kendaraan operasional sehari-hari. Tidak tertutup kemungkinan, suatu saat, jika situasi sudah adem atau dingin, mobil akan dilepas (dijual),” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Simak juga Video Aksi Keji Suswanto Bunuh Sopir di Purbalingga Pakai Batu

Halaman 2 dari 2

(aik/haf)



Share.
Exit mobile version