Rabu, Oktober 23


Jakarta

Artis Sandra Dewi kembali dihadirkan untuk memberi kesaksian dalam sidang kasus korupsi pengelolaan timah yang menimpa suaminya, Harvey Moeis. Dalam sidang yang digelar Senin (21/10) lalu, ia dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal transferan miliaran dari suami.

JPU mempertanyakan aliran dana Rp 3,15 miliar yang diterima Sandra pada 2018. Mereka curiga karena uang itu ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik Helena Lim, yang juga sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi timah.

Sandra Dewi lalu memberikan jawaban atas kecurigaan JPU. Bintang film Quickie Express itu membenarkan pernah menerima uang sebesar itu.


“Itu untuk urusan rumah, pernah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sandra Dewi mengaku Harvey Moeis yang bilang uang Rp 3,15 miliar berasal darinya. Ia menjelaskan dana itu untuk membayar cicilan rumah.


“Suami saya mencicil, sebagian dari rumah karena saya yang membayar uang muka. Kemudian sisanya suami saya yang mencicil dan Rp 3,15 miliar itu adalah pelunasan sebagian. Pelunasan terakhir,” tuturnya.

Ibu dua anak itu menekankan tidak punya utang maupun hubungan bisnis apa pun dengan perusahaan penukaran uang PT QSE atau Helena Lim sebagai pemiliknya. Suaminya disebut cuma minta dibantu transfer.

“Sama, iya betul (Rp 3,15 miliar),” katanya.

Sandra Dewi selanjutnya dicecar soal uang Rp 10 miliar. JPU menyebut sang artis sempat mentransfer dana sebesar itu kepada Anggraeni, Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus istri Suparta, Direktur Utama PT RBT.

PT RBT sendiri merupakan perusahaan yang diwakili oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam perkara dugaan korupsi sektor timah.

Sandra mengaku mentransfer uang Rp 10 miliar untuk membayar utang. Dana itu ditegaskan bukan berkaitan dengan pelunasan rumah sebesar Rp 3,15 miliar yang ditransfer Harvey Moeis.

“Ya untuk bayar utang. Tidak (untuk melunasi rumah),” ujar Sandra Dewi.

“Utang (Rp 10 miliar ke Anggraeni) itu 2019. Sedangkan uang itu (Rp 3,15 miliar), itu di tahun 2018,” sahut kuasa hukumnya.

(mau/pus)

Membagikan
Exit mobile version