Jakarta –
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara buka suara perihal kasus yang menimpa pencurian di kantor Inul Daratista.
Di mana mantan karyawan Inul atau Office boy (OB) gerai karaoke di kawasan Sunter Jakarta Utara itu melakukan kejahatan kriminal yakni membawa kabur mobil, laptop, dan aset perusahaan milik pedangdut tersebut. Laporan itu diketahui masuk pada 29 Juni 2024.
“Kejadian 19 Juni, korbannya adalah yang ada di PT Vista Mitra Indonesia yang notabene menurut informasi adalah perusahaan Inul Daratista,” kata Maryono selaku Humas PN Jakarta Utara di kantornya, Kamis (21/11/2024).
Kemudian Maryono menjelaskan lebih detail mengenai terdakwa bernama Leon Tada. Sebelumnya Leon adalah karyawan Inul yang sudah sangat dipercaya oleh pedangdut itu.
Pasal yang dikenakan Leon Tada adalah pasal pencurian. Barang dicuri adalah berupa mobil Avanza yang digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp 50 juta selain itu ada juga laptop.
“Kemudian dia melakukan tindakan dalam hal itu, pencurian pasal 362 KUHP barang bukti yang dicuri itu adalah berupa mobil Avanza, itu digadaikan setelah saya baca dari dakwaan dibawa orang yang bernama Haryanto, (seharga) Rp50 juta. Jadi itu modusnya,” ungkapnya.
Untuk perkara ini perusahaan Inul merugi Rp 136 juta. Sebelumnya Inul Daratista menyebut selain mobil dan laptop yang dicuri ada juga tiga BPKP dan sejumlah uang yang diambil sehingga ada kerugian lebih Rp 500 juta. Tapi ternyata hal tersebut tidak dimasukan Inul Daratista dalam perkaranya.
“Di dalam berkas sepertinya hanya ada satu. Dan itu barang bukti tidak ditemukan, masih dalam pencarian barang bukti. Jadi kita juga belum tahu karena saya tidak tahu faktanya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu Leon terancam hukuman penjara. Namun, Majelis Hakim masih mempertimbangkan.
“Itu otoritas Hakim yang memeriksa ya, kita belum tahu. Ancaman pidananya bisa 7 tahun. Kita belum tahu karena barang bukti yang diambil juga belum ditemukan, apakah nanti jadi pertimbangan dari Majelis Hakim kita juga belum tahu karena untuk putusan jadi otoritas dari majelis hakim sendiri,” ungkapnya.
Proses sidang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang selanjutnya adalah tuntutan dari Jaksa pada tanggal 26 November 2024.
“Jadi sudah diperiksa, sudah bergulir, setelah kami tanyakan fakta persidangan memang ada di situ adalah usahanya berupa karaoke jadi sudah disidangkan nanti 26 hari Selasa tuntutan akan dibacakan oleh Majelis Hakim,” bebernya.
(fbr/wes)