Minggu, Juli 7


Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan soal duduk perkara dari eksekusi rumah dari orang tua komedian Ade Jigo yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menjelaskan bahwa perintah eksekusi dilakukan berdasarkan dari putusan Peninjauan Kembali.

“Jadi pelaksanaan eksekusi itu didasarkan pada adanya putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022 yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi sekarang yaitu nyonya Martha Merry Nasiboe,” kata Tumpanuli Marbun saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).


Diketahui permasalahan sengketa tanah ini sudah bergulir sejak tahun 1993 lalu hingga pada akhirnya dilakukan eksekusi pada hari ini.

“Perkara sudah ada sejak tahun 1993 dengan perkara nomor 397/Pdt.G/1993 kemudian putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000, kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008,” terang Tumpanuli Marbun.

Sebelumnya, Ade Jigo mengatakan kalau pihaknya sudah menggugat soal penolakan eksekusi. Namun menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal tersebut tetap tidak bisa membatalkan eksekusi terkecuali ada pembuktian dari pihak ketiga.

“Bantahan tersebut sampai saat ini belum diperiksa dan bantahan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” tutur Tumpanuli Marbun.

“Terlebih yang melakukan permohonan itu adalah orang-orang termohon eksekusi, beda halnya kalau perlawanan itu dilakukan oleh pihak ketiga dengan alasan hak milik,” sambungnya.

Pihak pengadilan juga mengungkapkan kalau kedatangannya bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk pengukuran tanah sengketa sempat ditolak. Oleh karena itu, pengukuran dilakukan melalui GPS dan hal tersebut dapat dilakukan menurut pihak BPN.

“Jadi ini dari pihak BPN dengan kita sudah dapat bagaimana gambaran titik lokasinya, ketika kemarin kita ke lokasi, dari pihak sana tidak mengizinkan pihak pengadilan untuk melakukan pengukuran ulang, jadi data yang diperoleh disesuaikan dengan gambar GPS-nya, itulah tempatnya,” terang Tumpanuli Marbun.

Mengenai adanya dugaan sertifikat ganda, pihak pengadilan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena belum melalui proses pembuktian.

“Kita belum sampai sejauh itu, yang jelas apa yang tertera dalam Peninjauan Kembali, itu yang dieksekusi. Kita ke depannya belum bisa berbicara,” ucap Tumpanuli Marbun.

Diketahui, dalam sengketa tanah ini ada beberapa orang yang sudah menyerahkan tanahnya terlebih dahulu dan hal tersebut dilakukan secara damai.

“Ada beberapa pihak yang secara sukarela menyerahkan pada pemohon eksekusi dengan cara damai,” pungkasnya.

(ahs/pus)

Membagikan
Exit mobile version