
Jakarta –
Penghapusan data kendaraan untuk STNK yang mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut diatur dalam undang-undang. Simak penjelasannya berikut.
Setiap kendaraan bermotor harus diregistrasi. Registrasi kendaraan itu di antaranya bertujuan agar tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan, hingga mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan. Kalau sudah registrasi, akan diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Aturan Data Kendaraan Dihapus Bila STNK Mati 2 Tahun
STNK dan TNKB tersebut wajib tersemat pada kendaraan yang dioperasikan di jalan. Perlu diketahui juga dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 dijelaskan STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun. Namun pengesahannya dilakukan setiap tahun.
“Sebelum berakhirnya jangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), STNK dan TNKB wajib diajukan permohonan perpanjangan,” demikian dijelaskan dalam pasal tersebut.
Selanjutnya dijelaskan pada pasal 74 ayat 1, data kendaraan bermotor yang sudah diregistrasi itu rupanya bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan dilakukan atas dasar dua hal, pertama berdasarkan permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Kemudian pada pasal 74 ayat 2 dijelaskan kondisi penghapusan data kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
“Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” begitu bunyi pasalnya.
Penghapusan data kendaraan ini juga tercantum dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor BAB VIII tentang Penghapusan dan Pemblokiran Regident Ranmor. Pada pasal 84 ayat 5 disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan tidak berlaku apabila kendaraan diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
Adapun sebelum penghapusan, unit pelaksana regident ranmor akan memberikan tiga peringatan. Total waktu peringatan itu diberikan selama enam bulan. Peringatan akan disampaikan secara manual dan elektronik. Bila peringatan itu diabaikan barulah dilakukan penghapusan.
“Dalam hal pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor,” demikian dijelaskan pasal 85 ayat 2 Perpol 7 tahun 2021.
Kendaraan Bisa Disita
Kebijakan penghapusan ini bakal segera dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar yang dilihat detikOto, tertulis kebijakan ini akan menyasar kendaraan yang STNK-nya mati dan tak dilakukan pengesahan selama dua tahun berturut-turut baik itu kendaraan atas nama pribadi ataupun badan. Kendaraan pun bisa disita karena tak memenuhi syarat operasional di jalan.
“Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu penjelasan dalam dokumennya.
(dry/din)