Senin, Juli 1


Jakarta

Penipuan dengan modus kerja memencet ‘like’ video di YouTube dikendalikan oleh WNI berinisial D yang berada di Kamboja. Sejauh ini, tersangka, yang sudah diamankan, sudah mengirimkan 15 rekening berisi duit kejahatan ke Kamboja.

“Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Ade mengatakan tersangka EO dan MS tidak berhubungan langsung dengan korban, melainkan hanya mengumpulkan rekening. Nantinya, rekening tersebut akan dijadikan tempat penampungan duit hasil kejahatan.


“Tersangka yang sudah diamankan tidak berhubungan langsung dengan korban. Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening penampung. Rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampung menerima uang hasil kejahatan dari korban,” jelasnya.

Hingga kini pihak kepolisian sudah menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya adalah pria inisial EO (47) dan wanita inisial SM (29) yang ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6). Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Korban Rugi Rp 800 Juta

Pria inisial EO (47) dan wanita inisial SM (29) asal Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah menipu dengan modus kerja pencet ‘like’ dan ‘subscribe’ YouTube. Akibat ulah keduanya ini, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 800 juta.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 806.220.000,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Ade Safri menjelaskan mulanya korban dihubungi pelaku melalui telepon WhatsApp. Pelaku saat itu mengaku sebagai asisten dari perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga.

“Kemudian pelapor ditawari pekerjaan untuk melakukan (pencet) like video-video di YouTube dengan komisi Rp 31 ribu. Kemudian pelapor dikirimi link Telegram melalui WhatsApp tersebut,” imbuhnya.

Sama seperti kasus pencet like video YouTube yang lain, korban diharuskan membayar deposit terlebih dahulu. Alih-alih mendapatkan untung, korban justru mengalami kerugian lebih dari Rp 806 juta.

“Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan melakukan deposit sebelum diberi misi pekerjaan,” ujarnya.

(wnv/mea)

Membagikan
Exit mobile version