
Jakarta –
Pemerintah akan mencabut izin usaha pengusaha yang menjual Minyakita tak sesuai isi kemasan. Hal ini sejalan dengan maraknya pengusaha yang mengurangi isi Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter (ml).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang memastikan proses pengawasan terhadap pelaku usaha tetap berjalan, mulai dari pengecer hingga distributor. Tak segan, pemerintah dapat mencabut izin usaha perusahaan yang melakukan praktik kecurangan tersebut.
“Nanti dicabut (izin usaha) pada akhirnya, tapi kan nggak bisa bicara sekarang karena masih proses,” kata Moga saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Moga menjelaskan perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemendag akan mengenakan sanksi administratif hingga Rp 2 miliar dan mencabut izin edarnya.
Bagi pengecer yang menjual harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/kg dan membeli Minyakita hanya 2-3 karton, Kemendag akan memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu. Apabila masih melanggar, Kemendag akan menambah sanksinya.
“Pengusahanya kan ada di UU 8 pasal 8, sanksinya ada pasal 60 ayat 1, (pidana) 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Ada sanksi administratif terhadap pengecer yang cuma beli 2 karton 3 karton, nggak mungkin kita kasih denda Rp 2 miliar, teguran tertulis. Nanti bertahap, kalau tidak mengindahkan kan meningkat statusnya,” jelas Moga.
Setidaknya ada 4 perusahaan yang terjerat dalam praktik curang isi kemasan Minyakita. Kasus kecurangan kemasan Minyakita yang pertama kali terungkap dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Melalui akun Instagram resminya @kemendag, Kemendag mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI, di antaranya, PT NNI masih memproduksi Minyakita meski sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa, tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin pengemasan sesuai KBLI.
Selain itu, memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag dan diduga mengemas minyak dalam volume tidak sesuai (kurang dari 1 liter). Bahkan PT NNI menjual Minyakita di atas harga ketentuan, yaitu Rp15.500 per liter untuk distributor tingkat 2, padahal seharusnya Rp 14.500 per liter. Akibatnya, harga di pengecer melonjak hingga Rp17.000 per liter, jauh di atas HET Rp 15.700 per liter.
Terbaru, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita. Kasus kecurangan ini ditemukan saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam sidak itu, Amran menemukan Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.
“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Saksikan Live DetikPagi:
(kil/kil)