Senin, Maret 31


Jakarta

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan II (April-Juni) 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak naik.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).


Bukan itu saja, tarif listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan alias tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Sebelumnya, Pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.

“Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025,” ujar Bahlil.

Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) agar selalu melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan terus menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

Berikut ini daftar tarif listrik nonsubsidi yang berlaku April-Juni 2025

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version