Kamis, Oktober 24


Jakarta

Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor. Tarif paspor dibedakan sesuai dengan masa berlaku dan jenisnya.

Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. PP itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Pada bagian lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi tujuh jenis. Tarif baru ini berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau pada mulai 18 Desember 2024.


Jenis PNBP yang berlaku di Kemenkumham terdiri dari: a. pelayanan jasa hukum; b. penyelenggaraan pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan; c. pelayanan keimigrasian; d. pelayanan kekayaan intelektual; e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; f. denda administratif; g. jasa layanan kesehatan; dan h. hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 1 ayat 2 PP 45/2024.

“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara,” bunyi Pasal 9.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” sebagaimana bunyi Pasal 13 PP.

PP 45/2024 juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian, serta PNBP keimigrasian lainnya.

Berikut rincian biaya pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam PP 45 nomor 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

– Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp 350.000

– Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp 650.000

– Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp 650.000

– Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000

– Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp 100.000

– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp 150.000

– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1.000.000

(fem/fem)

Membagikan
Exit mobile version