Jakarta –
Polres Kepahiang telah mengamankan pengemudi mobil van putih yang kabur usai menabrak pemotor wanita di Tebet Monok, Kepahiang, Bengkulu. Kini, pelaku sedang dalam proses pemeriksaan.
Kepastian tersebut diumumkan salah satu anggota melalui laman resmi Polres Kepahiang. Kendaraan dengan nomor polisi (nopol) BG 8625 IX itu merupakan Wuling Formo Blind Van dan sudah terparkir di kantor polisi.
“Mohon izin melaporkan. Unit Gakum telah mengamankan kendaraan yang terlibat tabrak lari yang viral, yaitu mobil Wuling putih dengan nopol BG 8625 IX. Jadi kendaraan dan pemiliknya sudah kita amankan,” demikian pernyataan resmi yang dimuat akun Polres Kepahiang, dikutip Sabtu (11/5).
“Selanjutnya, mungkin nanti kita akan pertemukan kedua belah pihak. Sementara itu yang bisa kami laporkan, salam presisi,” tambahnya.
Mobil van putih tabrak pemotor wanita di Bengkulu. Foto: Tangkapan layar Instagram.
|
Sebelumnya, tayangan singkat yang menampilkan mobil van putih menabrak pemotor wanita viral di media sosial setelah dibagikan akun Instagram @memomedsos. Pengemudi kendaraan tersebut bukannya turun untuk memastikan korban selamat, melainkan kabur dan tancap gas.
Mobil van putih tersebut berusaha menyalip pemotor melalui jalur yang salah. Sebab, dia melewati garis jalan yang tak terputus. Ketika lewat tikungan, kendaraan itu menghantam pemotor hingga pengendara dan penumpang yang sama-sama wanita terpelanting di aspal!
Ancaman Hukuman
Pengamat transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316 atau tindak kejahatan.
Sedangkan ketentuan pidana dalam kasus tabrak lari dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
|
Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, perbuatan tersebut bisa dikenakan pasal berlapis.
“Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” ujar Budiyanto kepada detikOto.
[Gambas:Instagram]
Catatan Pakar Safety Driving
Sony Susmana, selaku pakar keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan, ketika melakukan kesalahan hingga merugikan orang lain, pengemudi harusnya berhenti dan melihat kondisi korban. Bukan malah kabur meninggalkan lokasi!
“Tolong tidak meninggalkan TKP, karena hal itu harus menjadi rekaman untuk tindakan pihak polisi dalam menginvestigasi kecelakaan. Supaya ada tindakan evaluasi/rekayasa terhadap lalu lintas agar di kemudian hari tidak terulang,” kata Sony saat dihubungi detikOto.
Sony juga menyarankan jika terlibat kecelakaan segera lapor polisi terdekat. Cari saksi dan arsipkan lewat foto atau video.
“Beri atau tawarkan pertolongan. Ini bentuk empati,” kata Sony.
Simak Video “Viral Caleg Teriak-teriak Seusai Pemilu di Bengkulu, Ini Faktanya“
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/dry)