Jumat, November 1


Jakarta

PT Graha Sidang Pratama (GSP) selaku pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), resmi menggugat Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Gugatan hukum itu terkait pengakhiran sepihak Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT) yang ditandatangani kedua pihak pada 22 Oktober 1991 silam. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang pertama atas gugatan PT GSP terhadap PPKGBK telah berlangsung Selasa (29/10/2024) di PN Jakarta Pusat. Namun perwakilan dari pihak PPKGBK tidak hadir dalam sidang tersebut.


Kuasa hukum PT GSP, Dr Amir Syamsudin SH, menegaskan sesuai Pasal 8 ayat 2 Perjanjian disebutkan, ketika perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS).

Perpanjangan itu berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian. Namun, pasal tersebut diabaikan dan ditolak oleh PPKGBK yang berencana mengelola Gedung Balai Sidang secara mandiri.

“Langkah hukum ini kami lakukan untuk melindungi kepentingan bisnis dan kepastian hukum atas hak PT GSP yang tercantum dalam Perjanjan Kerjasama BOT yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991. Kami sangat menyayangkan adanya upaya dari PPKGBK untuk mengingkari Perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” tegas Amir di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Amir menjelaskan, PT GSP telah melaksanakan dan menjalankan seluruh kewajiban yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Di antaranya membangun prasarana penunjang serta fasilitas-fasilitas lainnya, baik yang bersifat komersil maupun nonkomersil di lingkungan Gelanggang Olahraga Senayan yang sekarang dikenal sebagai Balai Sidang Jakarta Convention Center.

Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga berhasil dan menjadi pionir tumbuhnya industri Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) di Indonesia. Namun, PPKGBK malah mengabaikan perjanjian tersebut.

“Tindakan PPKGBK mengabaikan perjanjian yang telah disepakati akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pelaku usaha yang bekerjasama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pemerintah di kawasan GBK ini,” jelas Amir.

Amir menambahkan, PT GSP sejatinya telah mengajukan permohonan perpanjangan Perjanjian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Pasal 8 ayat (2), PT GSP juga mendasarkan permohonannya pada Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.05/2022 yang mengatur pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), termasuk perpanjangan kerjasama dengan mitra swasta.

Namun, permohonan perpanjangan tersebut ditolak oleh PPKGBK. Penolakan PPKGBK tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020, yang menyatakan bahwa pengelolaan aset tanah dan bangunan hanya berlaku satu kali dan tidak dapat diperpanjang.

Kuasa Hukum PT GSP menilai penolakan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian BOT dan peraturan yang relevan. “PPKGBK menggunakan dasar aturan yang tidak relevan untuk menolak permohonan kami, padahal kami memiliki hak yang sah untuk memperpanjang pengelolaan sesuai dengan kesepakatan awal,” tambah Amir.

Selama proses hukum berlangsung, PT GSP akan tetap menjaga keberlanjutan operasional JCC sebagai pusat MICE di Indonesia.

“Kami akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan adil. Kami juga terbuka untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran Perjanjian oleh pihak PPKGBK ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Amir.

Seperti diketahui, JCC merupakan gedung MICE pertama yang berstandar internasional dan sukses menjalankan berbagai event kenegaraan, dan event-event pelaku bisnis lainnya.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version