Sabtu, Oktober 5

Jakarta

Saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi pemerintahan dari kepemimpinan Joko Widodo-Ma’aruf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pengamat teknologi Heru Sutadi menilai agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dirombak agar sesuai dengan perkembangan zaman.

“Khusus Kementerian Kominfo itu karena kan saya mengikuti sejarahnya, gitu ya, informatikanya itu harus diubah gitu. Harus ada perubahan penamaan, tidak lagi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kalau misalnya komunikasi ini dipertahankan, informatikanya itu harus diubah,” ujar Heru ditemui di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Menurutnya, Informatika ini lebih mengarah kepada hal-hal yang menyangkut komputer dan bersifat teknis. Sedangkan, sekarang sudah memasuki era ekonomi digital, maka dari itu perubahan nama Kominfo di era Prabowo mesti dilakukan.


“Beberapa negara, misalnya Kementerian Inovasi, maupun Kementerian Digital atau mungkin Kementerian Komunikasi dan Ekonomi Digital. Ini yang harus ada nanti strategi ke depannya akan berubah. Kalau informatika kan cenderung komputer saja, gitu, terminologinya,” jelasnya.

Selain itu, Heru juga meminta agar di masa kepemimpinan Prabowo-Gibran mendatang, institusi pemerintahan yang membawahi sektor TIK tersebut dapat ditempati oleh menteri yang sesuai dengan latar belakangnya.

“Orang yang benar-benar baik secara kemampuan, pendidikan, pengalaman, jadi di sektor itu kan sektor digital, terutama ya. Komunikasi kan sedikit cuma di kementerian komunikasi ya. Lebih banyak kan sektor digitalnya, jadi dipertahankan,” ucap Heru.

Bukan hanya untuk mendorong ekonomi digital Indonesia semakin berjaya, perubahan nama dan juga kepemimpinan Kominfo di masa mendatang itu untuk mengerjakan pekerjaan rumah yang belum rampung.

“Kita bicara infrastruktur kan belum lengkap nih, masih ada desa-desa yang belum terjangkau internet. Kemudian kalau kita lihat secara nasional, internet broadband ktia kan masih kecepatannya 20-25 Mbps, sementara negara lain sudah 100 Mbps, sehingga masalah pemerataan juga harus diimbangi,” tuturnya.

“Kemudian juga masalah keamanan siber, pelindungan data kan juga menjadi tantangan. keamanan siber masih lemah. Kita punya UU PDP yang akan efekti 17 Oktober tapi belum ada Peraturan Pemerintah, belum ada lembaga pelindungan data pribadinya,” pungkas Heru.

(agt/agt)

Membagikan
Exit mobile version