Jumat, Oktober 4


Jakarta

Sopir truk yang ugal-ugalan di Halim hingga menyebabkan celaka mengaku siap tanggung jawab atas perbuatannya. Berikut pengakuan sopir truk berusia 18 tahun itu.

Pengakuan sopir truk yang ugal-ugalan di Tol Halim beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 2 menit itu, sopir mengaku ada yang mencoba usil dengan mencopot tali gas pada truk berkelir merah tersebut. Alhasil truk jadi tak terkendali sesaat dirinya mengemudikan kembali usai istirahat makan.

Saat ditanya polisi dia sempat mengaku tidak menabrak kendaraan sebelum menghantam antrean mobil di gerbang tol. Namun dalam pengakuan selanjutnya, sopir berinisial MI itu mengatakan dirinya menyerempet mobil pribadi dan menabraknya lantaran merasa kesal.


“Dekat-dekat gerbang tol nyerempet mobil, mobil pribadi. Jenisnya yang serempet itu belah kirinya, ada nanti saya tahu (mobil apa). Saya tabrak mobil itu karena jengkel,” ujar MI sebagaimana ditayangkan video 20detik.

MI juga siap bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami deretan mobil tersebut. Bahkan MI rela membeli mobil-mobil itu.

“Saya berani tanggung jawab saya beli semua mobil itu,” lanjut MI.

Diketahui akibat kecelakaan tersebut, tujuh kendaraan mengalami kerusakan. Tujuh kendaraan itu di antaranya, Hyundai Kona Electric, Toyota Yaris, Suzuki APV, Isuzu Traga, Honda Brio, hingga Mitsubishi Xpander Cross. Dari insiden itu, empat orang mengalami luka-luka. Jasa Marga memastikan tidak ada korban jiwa dari insiden.

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjabarkan pengemudi truk memang sudah lebih dulu menabrak dua kendaraan sebelum menghantam gerbang tol. Ditelusuri lebih lanjut, sopir truk itu berkendara tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sangat disayangkan pengemudi truk masih umur 18 tahun dan tidak punya SIM, agar para pemilik truk harus concern terhadap para pengemudinya jangan sampe menyebabkan hilang jiwa di jalan raya,” lanjut Latif.

Padahal menyetir truk membutuhkan keahlian. Untuk itu dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berbeda dari mobil pada umumnya. Bodinya lebih besar, bobotnya berat, pengemudi tentu harus menguasai kendaraannya. Pengemudi truk diharuskan memiliki SIM BI ataupun BII tergantung dari bobot kendaraan.

“Mengemudi truk tidak semudah yang dibayangkan karena rata-rata tidak terawat. Mengemudi truk harus memiliki SIM B, gradenya lebih tinggi dari A. Hal ini dimaksudkan supaya si pengemudi memiliki jam terbang yang tinggi dan mental yang teruji,” terang Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada detikOto.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version