
Denpasar –
Turis bule dari Amerika Serikat ngamuk-ngamuk di sebuah klinik di Bali. Pengakuannya janggal, dia mengaku sedang berhalusinasi di dunia lain.
Warga negara (WN) Amerika Serikat, Mcmahon Mitchell, mengaku berhalusinasi sedang berada di dunia lain saat bikin onar di Klinik Nusa Medika di Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Selain mengamuk, bule berusia 27 tahun itu juga merusak sejumlah barang di klinik tersebut. Dia membanting lemari, sampai mau memukul temannya dengan pipa.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, yang bersangkutan (Mitchell) itu berontak karena merasa di suatu alam yang lain, sehingga kaget dan berontak,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, saat konferensi pers di kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/4/2025).
Laorens mengatakan jawaban nyeleneh itu diduga akibat efek narkotika yang dikonsumsi Mitchell. Terlebih, hasil tes urine menunjukkan pria AS itu positif mengonsumsi narkoba jenis THC dan kokain.
“Yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis THC dan kokain. Tapi memang tipis (takaran narkotika yang dikonsumsi) yang kemungkinan dia mengonsumsi itu sekitar lima hari sebelum kejadian,” imbuh Laorens.
Polisi menduga Mitchell mabuk dan tidak sadarkan diri saat masih bersama temannya sebelum dibawa ke klinik itu. Mitchell baru dilarikan ke Klinik Nusa Medika Bali setelah pingsan.
Tim medis sempat memberi penanganan awal terhadap Mitchell, seperti pemeriksaan tensi atau tekanan darah dan lainnya. Pria asing itu tiba-tiba terbangun dan mengamuk saat tim medis kembali melakukan tindakan medis lanjutan.
“Temannya ke sana (ke klinik) mengantarkan dia menggunakan taksi online. Sampai di sana, diturunkan di klinik, tiba-tiba temannya datang. (Saat pingsan) sudah dapat penanganan (medis),” ungkap Laorens.
Menurut Laorens, Mitchel mengamuk sekitar 40 menit. Mitchell kemudian dibawa ke rumah sakit oleh pecalang dan polisi.
Sesampainya di rumah sakit, Mitchell akhirnya mengakui kesalahannya. Ia pun memilih berdamai dengan pengelola klinik dan mengganti kerugian sebesar Rp 35 juta. “Sudah dilunasi. Sudah diganti rugi oleh pelaku,” imbuh Laorens.
Untuk diketahui, Mitchel mengamuk dan merusak sejumlah benda di Klinik Nusa Medika Bali pada Sabtu (12/4/2024). Ia mendarat di Bali pada 1 April 2025 dengan berbekal visa kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).
Mitchell sudah ditahan di Kantor Imigrasi sejak Minggu (13/4/2025) atau sehari setelah mengamuk di klinik tersebut. Ia dijadwalkan dideportasi dengan penerbangan langsung dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju AS, pukul 19.00 Wita hari Senin (14/4) ini.
——-
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)