Rabu, Desember 25


Jakarta

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor, Senin (23/12/2024). Selain itu Majelis Hakim juga memerintahkan untuk menyita semua aset Harvey Moeis juga istri, Sandra Dewi.

Perintah ini yang membuat kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, protes dan keberatan. Dia kembali menegaskan Harvey Moeis dan Sandra Dewi punya perjanjian pisah harta.

Aset Sandra Dewi yang turut dirampas dan disita untuk negara, di antaranya 88 tas branded. Tas-tas tersebut sudah dijelaskan oleh Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam kasus suaminya, dia dapatkan dari endorsement.


“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Aset suami dan istri yang memiliki perjanjian pisah harta tidak bisa dicampur. Kekayaan istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap masuk dalam bagian aset milik suami dalam hal ini terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah.

Diketahui dalam kasus ini aset-aset pribadi milik Sandra Dewi yang juga disita, adalah tas branded, logam mulia, dan rekening deposito Rp 33 miliar. Harta-harta yang dimiliki oleh Sandra Dewi dimiliki sebelum adanya perkara.

Sandra Dewi mendapatkan harta-harta tersebut dari pekerjaannya sebagai brand ambassador, artis, dan model.

Kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi akan menunggu sampai menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menentukan langkah.

“Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” tegasnya.

(pus/dar)

Membagikan
Exit mobile version