Senin, Februari 3


Jakarta

Penanggung jawab jalan harus bertanggung jawab atas pekerjaannya, termasuk terkena sanksi hukum. Jalan rusak tentu membahayakan pengguna jalan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Terlebih saat musim hujan, jalan akan mudah rusak. Pengguna jalan pun bisa celaka karena lubang yang tertutup genangan air. Hal ini seharusnya menjadi perhatian lebih dari penanggung jawab atau pengelola jalan.

Sanksi bagi Penanggung Jawab Jalan Rusak

Pihak yang bertanggung jawab pada kerusakan jalan bisa terkena sanksi penjara atau denda. Tentunya, sanksi diatur berdasarkan kerusakan dan dampak yang muncul. Pihak yang bertanggung jawab juga wajib memperbaiki jalan rusak secepatnya.


Aturan Mengenai Jalan Rusak

Perihal jalan rusak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini tertulis dalam Pasal 24, sementara sanksinya diatur dalam Pasal 273.

Pasal 24

Pasal 24 berisi kewajiban penyelenggara jalan ketika terdapat kerusakan di jalan. Berikut isinya:

Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pasal 273

Pasal 273 berisi sanksi kepada penyelenggara jalan jika jalan rusak sampai menyebabkan kecelakaan. Isinya adalah sebagai berikut:

Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Warga Bisa Tuntut Haknya

Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat sekaligus akademisi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai warga yang terdampak jalan rusak bisa menuntut haknya.

Tuntutan bisa dilayangkan kepada penanggung jawab jalan berdasarkan status jalannya. Misalnya jalan nasional dapat dilayangkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan. Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab,” kata Djoko yang pernah dikutip detikOto pada Januari 2024.

Adanya regulasi yang sudah ditetapkan selama belasan tahun ini, Djoko menilai seharusnya pemerintah memberi perhatian lebih pada jalan rusak, karena ini menyangkut keselamatan pengguna jalan.

“Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantap jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang,” ungkap Djoko.

Aturan Berlaku untuk Jalan Tol

Djoko juga menyoroti jalan berlubang yang ada di jalan tol. Menurutnya, jalan berlubang di jalan tol sudah seharusnya diperbaiki dengan cepat karena konsumen telah membayar tarif tol.

“Penutupan jalan berlubang di jalan tol yang dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jangan hanya dilakukan saat akan menaikkan tarif. Namun harus dilakukan setiap ditemukan ada permukaan jalan yang berlubang. Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) harus memeriksa permukaan jalan tol secara rutin di semua ruas jalan tol,” kata Djoko.

“Penilaian jalan tol dapat dinaikkan tarifnya salah satunya adalah perawatan jalan yang rutin dan kontinyu, sebagai bagian dari pelayanan kenyamanan jalan yang telah dibayar oleh konsumen. Jangan sampai lubang yang terjadi di jalan tol (akibat hujan atau lainnya) dibiarkan menunggu tambah besar atau menunggu musim hujan selesai. Ini alasan yang tidak profesional dan merugikan konsumen,” ujarnya.

Dengan demikian, jalan rusak sudah sepatutnya segera diperbaiki. Masyarakat pun sebaiknya turut melaporkan jika menemukan jalan rusak agar bisa segera diperbaiki.

(row/row)

Membagikan
Exit mobile version