Selasa, Oktober 15


Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak perlu membayar dendanya, cukup dengan membayar pokok pajaknya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Tertuang dalam keputusan itu, sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dihapuskan. Pemutihan ini diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.


“Insentif dengan penghapusan sanksi denda keterlambatan bayar, dalam rangka ulang tahun DKI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati kepada detikOto, Selasa (11/6/2024).

Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi. Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.

Jika pajak kendaraan telat dibayarkan lebih dari satu tahun, maka pemiliknya harus mengunjungi kantor Induk Samsat.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Lusiana menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Menurutnya, perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi Bapenda DKI Jakarta mengapresiasi seluruh warga Jakarta atas dukungan dan kerja sama mereka dalam pembayaran pajak daerah.

Simak Video “Ingat! DKI Jakarta Punya Program Pemutihan Pajak Kendaraan
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version