Senin, September 30


Jakarta

Seorang pemuda berusia 24 tahun ditangkap setelah menyamar menjadi seorang lansia. Dia memakai kumis dan make up sedemikian rupa supaya wajahnya persis seperti lansia yang ada di paspor.

Dilansir dari Hindustan Times, Senin (24/6/2024) pemuda bernama Guru Sewak Singh, ditangkap dengan paspor bertuliskan nama Rashvinder Singh Sahota, 67 tahun, dari Bareilly. Polisi mengatakan paspor Sahota memiliki visa yang sah untuk Kanada, namun belum jelas apakah Sahota ada hubungannya dengan Guru atau apakah itu identitas palsu.

Untuk memuluskan aksi penyamarannya, Guru mewarnai rambutnya menjadi putih dan menggunakan kursi roda di Bandara Indira Gandhi International (IGI) Delhi. Dia melakukan tipu-tipu itu untuk bisa terbang ke Kanada.


Wakil Komisaris Polisi (IGI) Usha Rangnani mengatakan mereka sedang menyelidiki apakah ada geng yang mengirim orang ke luar negeri dengan identitas palsu.

Awal mula petugas curiga kepada Guru

Para petinggi Pasukan Keamanan Industri Pusat (CISF) mengatakan menaruh perhatian kepada seorang pria yang aktivitasnya dianggap mencurigakan. Kemudian, pria itu dicegat di area check-in Terminal 3.

Saat ditanyai, dia mengungkapkan identitasnya sebagai Rashvindar Singh Sahota, lahir pada bulan Februari 1957 dan menuju Kanada dengan penerbangan Air Canada pada pukul 22.50.

“Namun, setelah paspornya diperiksa lebih lanjut, ditemukan kejanggalan. Penampilan, suara, dan tekstur kulitnya tampak lebih muda. Pengamatan lebih dekat mengungkapkan bahwa dia telah mengecat rambut dan janggutnya menjadi putih dan mengenakan kacamata agar terlihat lebih tua,” kata asisten inspektur jenderal CISF Apoorv Pandey.

Setelah diinterogasi terus-menerus, akhirnya dia mengaku nama aslinya adalah Guru Sewak Singh dan berusia 24 tahun.

“Karena kasusnya adalah paspor palsu dan peniruan identitas, penumpang beserta barang-barangnya diserahkan ke Kepolisian Delhi untuk diambil tindakan hukum terkait masalah tersebut,” kata Pandey.

Seorang pejabat senior CISF mengatakan mereka mencoba melakukan interogasi dasar terhadap pria tersebut dan dari mana dia mendapatkan paspornya, namun dia tidak membocorkan rinciannya.

DGP Rangnani mengatakan kasus tersebut didaftarkan berdasarkan KUHP India pasal 419 (menipu dengan menyamar), 420 (menipu), 468 (pemalsuan) dan 471 (menggunakan dokumen palsu sebagai asli).

(sym/fem)

Membagikan
Exit mobile version