
Jakarta –
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong percepatan operasional Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo guna menyelesaikan masalah sampah regional Bogor – Depok – Tangerang Selatan.
Sekda Jabar Herman Suryatman menyampaikan percepatan operasional TPPAS Lulut Nambo merupakan kepentingan lintas kabupaten/kota. Pasalnya, mengingat TPPAS tersebut akan melayani empat wilayah lintas provinsi, yakni Kota/Kabupaten Bogor serta Kota Depok (Jawa Barat), dan Kota Tangerang Selatan (Banten).
“Provinsi Insyaallah konsisten mengawal, tapi membutuhkan dukungan kabupaten/ kota, salah satunya tuan rumah Kabupaten Bogor,” ujar Herman dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
“Alhamdulillah barusan saya dengan Pak (Penjabat) Bupati sudah sepakat untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. Insyaallah Sabtu ini tim dari Provinsi dan Kabupaten, dengan pihak ketiga, akan sosialisasi untuk memastikan masyarakat juga paham dengan situasi kondisi di lapangan,” tambahnya.
Hal ini disampaikannya saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Kamis (9/5). Pada kesempatan ini, Herman bertemu Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu untuk membahas penanganan sampah di TPPAS Lulut Nambo.
Herman mengungkapkan setiap program dan kebijakan akan memiliki kekurangan dan keterbatasan. Oleh sebab itu, pihaknya terbuka atas kritik dan aspirasi masyarakat.
Ia pun menyadari persoalan sampah di Bogor – Depok – Tangerang Selatan sudah sangat mendesak. Karena itu, operasional TPPAS Lulut Nambo sebagai solusi terkini dan modern tak boleh tertunda.
“Paling penting kami harus fokus, jangan sampai ujicoba tertunda, karena kita berpacu dengan waktu,” ungkapnya.
Diketahui, TPPAS Lulut Nambo berlokasi di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor memiliki luas 55 hektare. TPPAS ini mampu memisahkan sampah menjadi tiga bagian, yaitu kompos, biomasa, dan RDF (refuse derifed fuel). Ada pun khusus sampah yang diolah jadi RDF akan diambil PT Indocement selaku offtaker.
“Kami akan coba selesaikan secara paralel, nanti kita ujicobakan, kita sosialisasi, lalu kita ujicobakan lagi. Mudah- mudahan minggu depan sudah bisa kita ujicobakan, kalau ada hal lain mari kita bicarakan, mari kita selesaikan termasuk status jalan,” sebutnya.
Herman menilai secara de jure, TPPAS Lulut Nambo berada di Kabupaten Bogor, namun asetnya milik provinsi dan ada aset pihak ketiga. Adapun nantinya akan dilakukan kajian untuk menentukan status jalan menuju TPPAS Legok Nangka apakah menjadi milik Pemkot Bogor, atau provinsi.
“Semua hal kan tidak tanpa kendala, pro kontra biasa. Yang paling penting kita punya niat yang baik bagaimana TPPAS Lulut Nambo bisa secepatnya beroperasi. Kami dari provinsi membuka diri kalau ada kendala silakan sampaikan, nanti kita duduk bersama,” pungkas Herman.
(anl/ega)