Jakarta –
Pada saat hujan, jamak ditemukan pengendara sepeda motor yang berteduh di kolong jembatan layang. Tak jarang bahkan pengendara sepeda motor yang berteduh itu sampai menimbulkan kemacetan panjang. Perlu diketahui, mereka yang berteduh sembarangan bisa ditilang oleh kepolisian.
Hujan deras yang kadang datang tiba-tiba memang menyulitkan bagi pengendara sepeda motor. Biasanya, mereka mencari tempat berteduh untuk sekadar memakai jas hujan atau bahkan sampai menunggu hujan reda.
Dikutip situs resmi Korlantas Polri, pengendara yang berteduh sembarangan bisa ditilang. Pemotor yang berteduh di bawah jembatan layang atau flyover bisa dijerat pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Merujuk pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
- Rambu perintah atau rambu larangan;
- Marka Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- Gerakan Lalu Lintas;
- Berhenti dan Parkir;
- Peringatan dengan bunyi dan sinar;
- Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
- Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Dilanjutkan pada pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menyebutkan bahwa lokasi berteduh seperti di bawah underpass atau flyover mengancam risiko keselamatan.
“Kalau neduh di tempat-tempat seperti itu (underpass atau flyover), bisa memunculkan risiko-risiko berbahaya seperti tertabrak atau terserempet pengguna jalan lainnya. Bisa juga terkena imbas kalau ada mobil-mobil yang selip,” terang Sony kepada detikOto beberapa waktu lalu.
Selain berbahaya, biasanya tindakan berteduh tersebut bisa menyebabkan penumpukan kendaraan. Pemotor yang berteduh di kolong flyover tentu akan memakan badan jalan, dan menyebabkan penyempitan jalan hingga akhirnya menimbulkan kemacetan yang cukup serius.
(rgr/dry)