
Jakarta –
Dipicu klakson, sopir Alphard dan pemotor cekcok. Pemotor itupun dibanting ke jalan oleh sopir Alphard. Memang harus gimana saat membunyikan klakson?
Klakson yang dibunyikan pemotor di Cilincing karena motornya nyaris bersenggolan dengan Alphard berujung penganiayaan. Pemotor berinisial HK itu semula tengah memboncengi ibu kandungnya dan melintas di Jalan Kebon Baru, Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
“Saat melintas di TKP, pelaku yang mengemudikan Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B 99 NEO memundurkan kendaraannya karena posisi sepeda motor tepat di belakang mobil pelaku,” kataKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradidilansir Antara.
Pemotor itu kemudian membunyikan klakson sebanyak dua kali. Tapi sopir Alphard justru tak terima dan turun dari mobil. Ibu HK yang dibonceng kemudian terlibat cekcok dengan sopir Alphard. HK yang berupaya memberi penjelasan ke sopir Alphard justru dibanting ke jalan.
Akibat perbuatan pelaku yang masih dalam penyelidikan tersebut, korban mengalami memar di lengan kiri serta kepala korban membentur aspal yang mengakibatkan pusing.
“Selain itu, pelaku juga sempat merampas telepon seluler (HP) saksi (ibu kandung korban) karena tidak terima kejadian ini di rekam oleh saksi,” kata Ade Ary.
Membunyikan Klakson Sah-sah saja Dilakukan
Klakson di kendaraan berfungsi sebagai alat komunikasi. Komunikasi yang dimaksud untuk memberitahu pengguna jalan lain atas adanya bahaya di jalan atau untuk mengisyaratkan adanya perubahan aktivitas berkendara yang akan dilakukan, sehingga fungsi klakson ini hanya dimaksudkan untuk meminimalisir risiko berkendara.
Soal membunyikan klakson, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengingatkan sah-sah saja dilakukan. Apalagi kalau memperingatkan pengendara lain ada bahaya.
“Selama kita mau memperingatkan adanya bahaya, boleh saja kita membunyikan klakson,” kata Sony belum lama ini.
Membunyikan klakson itu juga diatur dalam PP nomor 55 tahun 2012 pasal 69. Pertama pastikan suara klakson dalam keadaan baik dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Selanjutnya, menggunakan klakson hanya saat dibutuhkan. Pengendara juga harus mengetahui jarak yang tepat saat membunyikan klakson agar tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain.
Road Rage Masih Marak
Di sisi lain, aksi yang dilakukan sopir Alphard itu tergolong road rage. Road rage adalah perilaku agresif atau arogan yang ditunjukkan oleh pengendara kepada pengguna jalan lainnya.
Perilaku ini termasuk penghinaan kasar dan verbal, berteriak, ancaman fisik atau perilaku mengemudi berbahaya yang ditargetkan kepada pengemudi lain, pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya dalam upaya untuk mengintimidasi atau melepaskan kekesalan atau ketidaksukaannya.
“Kasus-kasus seperti ini banyak mengakibatkan tindak anarkis atau fisik, perusakan namun berakhir dengan tidak berlanjutnya menjadi kasus hukum = Damai dengan pertimbangan restorative justice,” terang Instruktur sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu belum lama ini.
Setidaknya ada tiga penyebab pengendara bersikap arogan tersebut. Pertama, kesadaran aturan hukum dan tata tertib berlalu lintas di jalan yang lemah. Kedua, kesadaran empati yang lemah. Ketiga, penegakan hukum pasca kejadian kebanyakan kurang tegas.
(dry/din)