Rabu, Maret 12


Bogor

Eiger Adventure Land menjadi salah satu destinasi wisata di Puncak, Bogor yang disegel oleh pemerintah Jawa Barat karena melanggar alih fungsi lahan. Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan tidak mengeluarkan izin pendirian Eiger Adventure Land seluas 253,66 hektare itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor hanya mengeluarkan izin untuk fasilitas pendukung seperti area parkir dan pintu masuk, sedangkan izin utama diberikan oleh Kementerian Kehuutanan (Kemenhut) sejak 2019.

“Eiger itu tanahnya, 250an hektare lahan yang tanah kehutanan. Izinnya bukan kewenangan Kabupaten Bogor, izinnya di Kementerian Kehutanan semua,” kata Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Senin (10/3/2025) dan dikutip Selasa (11/3).


Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor hanya mengeluarkan izin pelengkap fasilitas pendukung tempat wisata yang berdiri di area kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) setelah Kemenhut RI pada April 2019 menerbitkan izin.

“Nah yang ada izinnya di kita yang 31 hektare dari 250an hektare, untuk dijadikan area parkir dan pintu masuk,” kata Ajat.

Izin pendirian Eiger Adventure Land ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Bogor yang ditandatangani pada 24 April 2019 oleh Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK saat itu.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat menanyakan siapa yang berkewenangan mengeluarkan izin Eiger Adventure Land saat melakukan penyegelan tempat wisata tersebut bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, hingga Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Kamis (6/3).

Dedi saat itu menangis menyaksikan langsung alih fungsi lahan secara ugal-ugalan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor.

“Ini yang berikan izinnya siapa, dari sisi aspek regulasi bisa rekomendasikan untuk dicabut?” kata Dedi saat berbincang dengan salah satu petugas Kementerian Lingkungan Hidup (LH) saat itu.

Dari tempat wisata yang masih dalam proses pembangunan itu, Dedi tercengang melihat ke arah seberang yang merupakan area TNGGP nampak berdiri bangunan yang akan terhubung dengan Eiger Adventure Land melalui jembatan gantung.

Eiger Adventure Land merupakan satu dari empat tempat wisata yang disegel di kawasan wisata Puncak karena terindikasi melanggar alih fungsi lahan. Tiga lokasi pertama yang disegel pertama adalah Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, dan bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas.

(fem/fem)

Membagikan
Exit mobile version