Sabtu, Februari 1


Jakarta

Warga +62 dikejutkan dengan harga tiket masuk ke Curug Nangka. Seorang wisatawan merekam saat mereka diminta membayar Rp 54.900 per orang.

Curug Nangka berlokasi di Kecamatan Tamansari, Bogor, Jawa Barat. Sebuah rombongan wisatawan mengeluh akan harga yang tak masuk tersebut dan memviralkannya lewat media sosial.

Menurut wisatawan tersebut, harga itu tak masuk akal. Mereka beralasan tak membawa kendaraan dan berjalan kaki ke lokasi curug tersebut.


Karena tak ingin membayar tiket yang dinilai terlalu tinggi itu, rombongan wisatawan memilih untuk pulang dan tak masuk ke area Curug.

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bogor, Yudi Santosa memberikan penjelasan. Dia mengatakan harga tersebut di disepakati oleh pengelola, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), dan Taman Nasional Gunung Gede Pangranggo (TNGP).

“Harga tiket pada lokasi kawasan wisata di bawah pengelolaan KLHK seperti Perhutani, BKSDA, TNGGP, dan TNGHS, seluruhnya ada kenaikan PNBP sejak november 2024, pemberitahuannya disampaikan kepada kami,” kata Yudi.

Dari total harga tersebut, terdapat komponen-komponen yang menjadi rinciannya. Namun menurut dia, rincian harga tersebut yang tak disosialisasikan kepada masyarakat.

“Namun demikian komponen masing-masing, sehingga mencapai sejumlah harga tiket di masing-masing lokasi yang berbeda-beda tidak pernah disampaikan kepada kami dan tidak tersosialisasikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Pihaknya pun memberikan evaluasi terkait hal tersebut. Menurutnya, hal itu berakibat sepinya pengunjung dan berdampak kepada masyarakat sekitar.

“Hasil evaluasi kami, hal tersebut mengakibatkan munculnya berbagai keluhan, dan berakibat sepinya pengunjung dan berdampak ujungnya masyarakat terkena dampak, seperri UMKM,” tuturnya.

Dia menyebut juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk masalah itu. Yudi menyebut bahwa penetapan harga tersebut tidak melibatkan pemerintah daerah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KLHK dan akan mencoba mengurai masalah ini di lapangan dengan mengundang Perhutani, TNGHS, TNGPP dan BKSDA. Perlu diiketahui kenaikan PNBP ini kebijakan kementerian dan pemerintah daerah tidak diikutsertakan dalam kebijakan tersebut,” pungkasnya.

****

Artikel ini telah tayang di detikJabar.

(bnl/bnl)

Membagikan
Exit mobile version