Kamis, Januari 23


Gowa

Pria berinisial F (28) pemilik yayasan sekaligus guru di rumah tahfiz, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencabuli tiga muridnya yang masih di bawah umur. Dia pun mengancam akan menghamili korban jika melapor kepada orang tua.

“Tindak pidana pencabulan, ya, terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak di Mapolres Gowa, dilansir detikSulsel, Rabu (22/1/2025).

Pencabulan itu terjadi di Rumah Tahfidz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Juni 2024. Reonald meluruskan informasi yang beredar bahwa peristiwa itu terjadi di pesantren.


“Saya ulangi, yang beredar di luar yaitu pesantren salah, tapi ini adalah Rumah Tahfidz Al Fatih,” katanya.

Reonald menjelaskan pelaku memanggil korban ke kamar santri. Di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, menahan kedua tangannya, dan memaksa melakukan tindakan tidak senonoh.

“Kemudian pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan, ‘Jangan tanya orang tuamu! Jika kamu tanya, saya akan hamil kamu’,” ucapnya.

Kejadian ini membuat orang tua korban melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa. Polisi pun telah menangkap F dan menetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Pria di Pangkep Dibekuk, Cabuli Bocah Laki-laki Selama 2 Tahun

[Gambas:Video 20detik]

(aik/jbr)

Membagikan
Exit mobile version