Minggu, Juni 30

Jakarta

Pelaku serangan siber ransomware Brain Cipher melakukan enkripsi terhadap data yang diambilnya usai melumpuhkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Pelaku kemudian meminta tebusan sebesar USD 8 juta atau sekitar 131 miliar.

Mengenai tuntutan itu, pemerintah menegaskan tidak akan membayar data yang dienkripsi oleh hacker tersebut. Adapun saat ini, pemerintah mengaku lebih fokus pada pemulihan pengoperasian layanan yang terdampak serangan.

Wamenkominfo Nezar Patria memaparkan bahwa berdasarkan informasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), ada 282 instansi pemerintah pusat maupun daerah yang menggunakan PDNS 2 ini yang lokasinya ada di Surabaya, Jawa Timur.


“Kita sudah identifikasi itu ada sekitar 44 yang dalam proses bisa langsung up karena cuma punya backup 238 masih dalam monitoring dan Insya Allah sebagian besar tidak terlalu terdampak kita berharap pemulihannya bisa lebih cepat dan melakukan migrasi data pemulihannya karena ransomware itu dia encrypt data,” tutur Nezar di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Disampaikannya, meski pelaku serangan meminta uang tebusan sebesar Rp 131 miliar, pemerintah tidak fokus terhadap permintaan tersebut.

Lebih lanjut Nezar mengatakan pemerintah saat ini tengah berupaya untuk mempercepat proses pemulihan layanan yang terdampak, salah satunya dengan melakukan migrasi data.

“Karena kita tahu bahwa ransomware itu dia encrypt files yang ada, itu dia kunci, dan kuncinya tuh dia pegang. Kalau kita mau buka, kita harus bayar tebusan. Kita tidak melakukan yang soal opsi bayar tebusan itu, tapi kita lakukan langkah mitigasi untuk menyelamatkan data-data yang ada,” pungkas Nezar.

Simak Video “Analisis Pakar Siber soal Nasib Data Seusai PDNS Kena Ransomware
[Gambas:Video 20detik]

(agt/fyk)

Membagikan
Exit mobile version