Rabu, November 6


Jakarta

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penghapusan utang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya. Aturan ini menjadi payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit macet bagi pelaku UMKM.

Sejalan dengan itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan perbankan masih berperan andil dalam menentukan kriteria yang dihapuskan utangnya. Maman menyebut bagi pelaku UMKM lain dinilai oleh bank BUMN masih mampu untuk terus berjalan, tidak masuk ke kriteria yang mendapat penghapusan utang.

“Bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang,” kata Maman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).


Maman menambahkan kriteria lainnya, seperti nasabah dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI), bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya yang terkena beberapa permasalahan, misalnya bencana alam dan COVID-19.

Adapun kriteria lainnya, yakni bagi pelaku UMKM di sektor tersebut yang mempunyai utang jatuh tempo dan sudah tidak mampu membayar. Namun, pelaku UMKM harus terlebih dahulu diproses penghapusan buku di bank BUMN.

“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.

“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” imbuh dia.

Sebelumnya, Prabowo mengatakan kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

“Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM,” kata Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) lalu.

Kebijakan ini menghapus utang bagi UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana, dan kuliner. Prabowo menilai sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.

“Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” jelas Prabowo.

(kil/kil)

Membagikan
Exit mobile version