Jakarta –
Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menerima panduan pelaksanaan fungsi pengawasan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital untuk jurnalisme berkualitas. Nezar Patria berharap perusahaan platform digital segera melanjutkan negosiasi bisnis atau kerja sama yang tertunda dan segera merealisasikan kerja sama tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (11/11/2024), penyerahan dokumen itu dilakukan oleh Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Komite Publisher Rights), Suprapto Sastro Atmojo di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi. Penyerahan dokumen ini dilakukan saat pertemuan Komite KTP2JB bersama Wamen Komdigi membahas perkembangan proses kerja komite dalam memastikan terjalinnya kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Nezar Patria menyambut baik adanya draf panduan terkait hal-hal teknis yang tidak melampaui kewenangan sebagaimana diamanahkan dalam Perpres Nomor 32 tahun 2024 guna memastikan terpenuhinya tanggung jawab perusahaan platform digital untuk jurnalisme berkualitas.
Dokumen yang diserahkan ini merupakan panduan teknis terkait pengawasan dan fasilitasi atas pelaksanaan tanggung jawab platform digital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Panduan komite berisi antara lain panduan kerja sama antara perusahaan platform dan perusahaan pers, panduan pengawasan dan panduan fasilitasi terhadap pelaksanaan kewajiban platform, serta panduan pemenuhan kewajiban pelaksanaan program dan pelatihan jurnalisme berkualitas.
Dalam pertemuan itu, Suprapto juga menyerahkan hasil pemetaan masalah perusahaan pers dan perusahaan platform digital yang menjadi hasil safari pertemuan belanja masalah yang dilakukan oleh Komite kepada perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Nezar berharap perusahaan platform digital bisa segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang tertunda. Dia menilai pelaksanaan program kerja sama akan berdampak bagi upaya mewujudkan bisnis media yang sehat dan jurnalisme berkualitas.
Menurutnya, platform digital tak perlu khawatir soal petunjuk teknis (juknis) kerja komite yang tak sesuai atau melebihi tugas dan fungsi komite sebagaimana diatur dalam Perpres No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). Komite, lanjut dia, telah menyelesaikan draf Panduan Pelaksanaan Rancangan Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas (Rancangan Panduan) yang merujuk pada Perpres tersebut.
“Kita coba dorong agar setelah ada panduan ini didapat win win solution antara perusahaan media dan platform digital,” kata Nezar Patria.
Dia berharap perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama yang selama ini ditunda atau baru dibayar 25 persen dengan alasan masih menunggu juknis kerja komite yang sesuai Perpres No 32 Tahun 2024.
“Jika program kerja sama tersebut bisa dilanjutkan lagi atau sisa kerja sama yang 75 persen dituntaskan, semoga ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” ujar Nezar Patria.
Sejak ditetapkan akhir Agustus 2024 dan bekerja mulai 1 September 2024, anggota Komite telah mengadakan dialog atau bertemu dengan sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI serta perwakilan Forum Pemred.
Berbagai perusahaan pers juga disambangi oleh anggota komite seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, dan pimpinan perusahaan di daerah, seperti di Lampung dan Semarang, Jawa Tengah.
Sementara itu, dua manajemen perusahaan platform digital di Indonesia, yaitu Meta dan TikTok Indonesia juga sudah beraudiensi dengan komite dan membuka pertemuan lanjutan untuk membicarakan program yang lebih konkret. Meta perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, Thread dan Whastssap.
(idn/dhn)