Jumat, November 22


Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). SE tersebut akan ditandatangani oleh ketiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pekerjaan Umum (PU), serta Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PKP).

Tito menjelaskan, penandatanganan itu akan dilakukan pada Senin (25/11) mendatang. Dia memastikan penandatanganan SE itu akan dilakukan usai rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang dilaksanakan secara rutin oleh Kemendagri setiap Senin.

“Hari Senin akan MOU, surat keputusan bersama tiga menteri di depan Zoom. Nanti kita rakor inflasi dulu pagi jam 10. Langsung itu acara tanda tangan tiga menteri, Mendagri, Menteri PU, dan Menteri Perumahan,” kata Tito saat ditemui di Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).


Dia menegaskan, pembebasan pajak ini akan ditujukan bagi pembangunan perumahan untuk MBR. Kementerian PKP juga sudah mempunyai daftar pengembang untuk program tersebut.

“Untuk menolkan PBG, persetujuan bangunan gedung dan BPHTP khusus untuk perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memang daftarnya ada di Kementerian Perumahan,” jelas Tito.

Kemudian dia juga mengimbau kepada pemerintah dan dinas daerah agar jangan ada permainan dalam program tersebut. Dia memperingatkan program tersebut tidak boleh diperuntukkan untuk kelas menengah. Apabila mendapati hal tersebut, pihaknya akan memberi sanksi berupa teguran.

“Ini dinolkan, nanti begitu ke pengembang, cawe, main konspirasi dengan Kepala Dinas Pemda-nya dinolkan aja pura-pura, tahu-tahu dijual kepada kelas menengah. Ya sanksinya nanti kita beri teguran atau yang lain-lain lapor polisi,” imbuh Tito.

Sebelumnya, Tito mengatakan penghapusan retribusi PBG dan juga pembebasan BPHTB untuk MBR merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk program perumahan khusus MBR.

“Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan. Kita akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan rekan-rekan perwakilan real estat bahwa program perumahan MBR ini telah diperintahkan oleh Pak Presiden dan harus dilaksanakan oleh Pak Maruarar. Kita minta pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu,” tutur Tito dalam acara diskusi bertema Program 3 Juta Rumah Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat, di Menara 1 BTN, Jakarta, dikutip dari detikProperti.

(ara/ara)

Membagikan
Exit mobile version